Suaramuslim.net – Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan dan mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbab. Lalu apa sebenarnya jilbab itu? Bagaimana jilbab yang benar sesuai syari? Berikut ulasannya.
Perintah berjilbab untuk muslimah termaktub dalam Surat Al- Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al Ahzab: 59)
Saat ini seringkali kita mendapati seorang wanita yang memamerkan auratnya bahkan dengan bangga mereka mempertontonkan kecantikannya dengan mengupload foto di media sosial. Padahal dengan begitu, sama seperti mempertontonkan aurat di hadapan ribuan orang.
Jilbab adalah suatu kewajiban bagi muslimah. Jilbab bukan hanya sebagai penutup aurat namun juga sebagai pelindung bagi muslimah untuk tidak menampakkan perhiasannya. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’” (Qs. An-Nuur: 31)
Juga diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud, hasan).
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.
Namun pendapat yang rajih, dan ini juga merupakan pendapat yang diterapkan oleh mayoritas kaum Muslimin di negeri kita, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Apa Sih Jilbab Itu?
Muslim.or.id membahas tentang jilbab. Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al jalb, Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan makna jilbab secara spesifik, “Jilbab (di antara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.”
Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.”
Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125).
Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perawi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari.
Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.’ Ummu Salamah lantas berkata, ‘Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.’ Ummu Salamah berkata lagi, ‘Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.’“ (HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124. (yet/smn)