RUU IKN disahkan, JATAM: Indikasi Presiden Jokowi-DPR dikendalikan oligarki

RUU IKN disahkan, JATAM: Indikasi Presiden Jokowi-DPR dikendalikan oligarki

Desain istana di ibu kota negara baru.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kebijakan Presiden Jokowi yang tetap ngotot memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) secara kilat dan tertutup, memperkuat indikasi hegemoni oligarki di pemerintahan Jokowi – Ma’ruf dan DPR RI.

Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Senin (18/1/22).

JATAM menilai pemindahan IKN yang membutuhkan biaya sangat besar, yakni sebesar Rp466,98 triliun itu, hanya akan menghambur-hamburkan duit rakyat, termasuk menambah utang baru bagi negara.

Menurut JATAM Presiden Jokowi dan DPR RI tampak tidak peduli dengan persoalan kesulitan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19, abai dengan suara penolakan warga yang berpotensi tergusur akibat pembangunan IKN.

“Bahkan, potensi ancaman terhadap perluasan kerusakan sosial-ekologis di Kalimantan Timur tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN,” kata Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar.

Demikian juga dengan persoalan kerusakan ekologis di Jakarta yang sebelumnya menjadi alasan pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, bukannya diurus serius, justru lari dari masalah. Setumpuk masalah di Jakarta itu, berpotensi besar juga akan terjadi di Kalimantan Timur ketika IKN dipindahkan.

JATAM menilai, pemindahan IKN, berikut pengesahan RUU IKN oleh DPR RI pada Senin (18/1/22) ini, mempertegas watak pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan politisi di Senayan yang cenderung bekerja melayani kepentingan oligarki daripada memperjuangkan keselamatan rakyat dan lingkungan.

Sebaliknya, pemindahan IKN itu justru akan menguntungkan para pemegang konsesi tambang, sawit, hutan, dan kayu yang, telah lama menguasai lahan-lahan di IKN.

Para pebisnis ini sebagian besar terhubung ke lingkaran istana dan senayan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto), Rheza Herwindo  (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua tim pengacara pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam sengketa pilpres 2019).

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang menduga, skema pembebasan lahan yang dimiliki korporasi itu penuh transaksional, terutama ketika wacana tukar guling lahan yang ujungnya, selain tetap menguntungkan korporasi, juga membawa ancaman baru bagi warga dan lingkungan setempat.

Adapun jaminan bagi warga lokal di lokasi IKN untuk tidak tersingkir, cenderung diabaikan pemerintah. Semua untuk dan atas nama ambisi Presiden Jokowi.

JATAM berpandangan, pemindahan IKN itu tidak urgen dan tidak perlu. Dengan demikian, memaksakan pemindahan IKN terus berlanjut, selain menghambur-hamburkan uang rakyat dan menambah utang baru, serta menguntungkan korporasi.

“Kebijakan itu juga menunjukan model pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang serampangan dan ugal-ugalan,” tutup JATAM.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment