JAKARTA (suaramuslim.net) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara yang memenangkan gugatan atas Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No.225/K/KPI/31.2/04/2017 yang melarang penayangan siaran iklan politik di luar masa kampanye.
Komisioner Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela dalam rilis di website resmi KPI pada Kamis (5/10) mengatakan KPI telah bersepakat akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“larangan penyiaran iklan politik diluar masa kampanye tersebut merupakan upaya KPI dalam rangka melindungi publik dari penggunaan frekuensi siaran untuk kepentingan kelompok dan kepentingan partai politik tertentu, kami menyayangkan PTUN membatalkan aturan tersebut” ujar Hardly.
Sebelumnya, Surat edaran KPI yang melarang siaran iklan partai politik diluar masa kampanye digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pengusaha Indonesia di PTUN. Hasil sidang PTUN yang diselengarakan pada 3 Oktober lalu itu, mengabulkan gugatan dan menyatakan surat edaran tidak berlaku sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hardly menambahkan surat edaran KPI ini pada dasarnya bertujuan mendorong lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Apalagi, KPI sebagai perwakilan publik juga harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan keluhan dan keberatan atas siaran-siaran iklan politik di luar tahapan kampanye.
Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor : Muhammad Nashir