Suaramuslim.net – Zakat sangat identik dengan bulan Ramadhan. Tidak hanya zakat fitrah, namun juga zakat maal. Hal ini, karena pembayaran zakat fitrah yang bertepatan di bulan Ramadhan. Namun ternyata, zakat bisa dibayarkan di luar bulan Ramadhan. Berikut ulasannya.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn pernah ditanya, “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan,” ujarnya kala itu.
Ia kemudian menjelaskan, bahwa amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah.
Tunaikan Segera Jika Telah Mencapai Haul
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin memberi penjelasan tentang harta yang telah mencapai haul sebelum datangnya bulan Ramadhan. “Jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan,” terangnya.
Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh.
Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal sebelum bisa menunaikannya, sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.
Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Karena Allah subhanahu wa ta’ala melipatgandakan semua amalan di bulan itu. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bersahadaqah, berbeda saat bulan Ramadhan, yang di sana orang berlomba-lomba mengeluarkan sedekahnya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memang mencontohkannya.
Namun di luar Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi, sampai di dalam sebuah hadist mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup. Namun karena pertimbangan usia yang tidak bisa diperkirakan, dan sudah tiba masanya mengeluarkan zakat, sebaiknya segera dikeluarkan. Salah satunya cara termudah adalah membayar zakat melalui platform online, seperti halnya berzakat.id.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir