Lakukan Ini Jika Lupa Bayar Zakat Maal

Lakukan Ini Jika Lupa Bayar Zakat Maal

Lakukan Ini Jika Lupa Bayar Zakat Maal

Suaramuslim.net – Membayar zakat hukumnya wajib bagi muslim yang mampu dan syaratnya terpenuhi. Namun, bagaimana jika selama bertahun-tahun ternyata belum menunaikan zakatnya dikarenakan lupa atau karena ketidaktahuan, apa hukumnya?

Sebagaimana dikutip dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya.

Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui.

Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah ta’ala berfirman,“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25)

Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar.

Tidak Membayar Zakat Karena Lalai

Adapun orang yang lalai bahkan enggan mengeluarkan zakat,  maka Allah subhanahu wa ta’ala  akan menyiksa mereka dan dimasukkan ke dalam neraka.(QS. Al-Humazah (104): 2-9)

Menurut ulama fiqih, sebagaimana yang dilansir eramuslim.com apabila sebelumnya muzakki belum mengetahui tentang zakat harta yang wajib dizakati. Maka dimaafkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebab Allah Maha pemaaf dan tidak memberatkan umat-Nya. Oleh karena itu, jika masih ada waktu bersegeralah untuk bertobat dan mengeluarkan zakat baik yang belum dibayarkan tahun-tahun sebelumnya hingga sekarang.

Namun jika tidak mampu membayar zakat untuk tahun yang lalu, dalam hal ini cukup dikeluarkan zakat tahun ini saja. Sebab pada harta kita tersebut ada hak orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19).

Ibnu Qudamah menjelaskan, “Barang siapa yang mengingkari (tidak berzakat) karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.” (Mughni 4:6-7)

Banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.

Firman Allah ta’ala“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At Taubah (9): 34).  

“Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imron : 180).

Salah satu cara mengatasi agar tidak lupa untuk membayar zakat karena kesibukan pekerjannya, dapat dilakukan dengan membayar zakat maal ataupun lainnya di platform online, seperti halnya di Berzakat.id.

Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment