Alfian Tanjung Dipindahkan ke LP Surabaya, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum

Alfian Tanjung Dipindahkan ke LP Surabaya, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum

Alfian Tanjung Dipindahkan ke LP Surabaya, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum
Ustadz Alfian Tanjung (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ustadz Alfian Tanjung, pada hari Senin (11/6) dini hari telah dijemput dari Mako Brimob untuk dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) di Surabaya, Jawa Timur. Namun menurut keterangan dari pihak kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri, ia belum mengetahui dengan pasti LP tempat Alfian Tanjung dipindahkan.

“Tapi kami belum tahu pasti ke LP mana Ustadz Alfian akan ditempatkan di Surabaya. Kami selaku kuasa hukumnya maupun pihak keluarga sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum.” Ujar Abdullah dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net, Senin malam (11/6).

Sebelumnya, menurut Abdullah dirinya telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak Surabaya agar pemindahan Alfian Tanjung ditunda sementara mengingat lebaran Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi.

“JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dengan JPU dari Kejati. Namun pagi ini kami dapat info bahwa Ustadz Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah pihaknya sempat menanyakan alasan dibalik tergesa-gesanya pemindahan ustadz Alfian. Namun JPU beralasan bahwa putusan Kasasi MA terhadap Alfian Tanjung sudah inkrah.

“Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkannya ustadz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa, ini karena putusan Kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya,” terang Abdullah.

Abdullah mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Alfian tidak menolak Alfian Tanjung akan dipindah ke LP Surabaya tetapi ia meminta untuk menunda pemindahan beberapa hari sampai lebaran karena ingin merayakan lebaran dengan keluarganya di Jakarta.

“Dan jika alasannya sudah tidak bisa ditahan di Mako Brimob dengan alasan inkrah meskipun sampai saat ini kami selaku kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut. Jika dibandingkan perlakuan yang diterima Ustadz Alfian dengan Ahok, yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob,” papar Abdullah.

“Apalah artinya menunda beberapa hari untuk Ustadz Alfian dapat merayakan hari raya dengan keluarganya di Jakarta dan semua itu semata-mata demi kemanusian,” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment