Antara Ratna Sarumpaet dan Joko Widodo

Antara Ratna Sarumpaet dan Joko Widodo

Antara Ratna Sarumpaet dan Joko Widodo
Ratna Sarumpaet (kiri) dan Joko Widodo (kanan). Foto: Tribunnews)

Suaramuslim.net – Publik membaca terjadi ketidakadilan hukum dan keadilan di era pemerintahan Joko Widodo. Hal itu nampak dari cara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengadili Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet, aktivis senior yang begitu kritis di era Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY belum pernah ditangkap dan diadili. Baru pada Presiden Joko Widodo, Ratna Sarumpaet ditangkap dan diadili dalam kasus dugaan berbohong.

Padahal perbuatan bohong yang diakuinya itu sudah minta maaf kepada publik dan terhadap sejumlah tokoh yang dibohonginya. Lalu mengapa perbuatan bohong Ratna itu masih diganjar dengan hukuman penjara dan diadili?

Lain Ratna Sarumpaet, lain pula Joko Widodo atau Jokowi. Mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI ini juga dinilai publik melakukan kebohongan.

Kebohongan nyata itu diawali dilakukan oleh Jokowi sewaktu menjabat Walikota Solo dan di DKI. Di Solo dengan sumpah untuk menjalankan penuh periode ke-2 sebagai Walikota diingkarinya. Begitu juga bersumpah dan berjanji untuk jalankan 5 tahun sebagai Gubernur DKI. Hanya dijalani 2 tahun saja.

Begitu juga janji-janji pilpres 2014. Ada 66 janji sebagai Capres 2014 tidak ditepati dan ingkar atas janji-janji tersebut. Soal ingkar janji atau perbuatan bohong itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram memilih pemimpin yang ingkar janji atau berbohong.

Pada debat kedua sebagai Capres nomor 1 melawan Prabowo Subianto Capres nomor 2. Jokowi disaksikan jutaan mata publik dalam dan luar negeri via televisi siaran langsung. Jokowi diduga lakukan kebohongan atau menyebarkan data-data palsu tentang sejumlah hal di antaranya; data-data impor, konflik agraria dalam pembangunan infrastruktur, kebakaran hutan dan lain sebagainya.

Soal tuduhan perbuatan bohong, menyebarkan keterangan palsu dan hoaks; Koalisi Aktifis Masyarakat Anti Hoax (KAMAH) dipimpin oleh Muslim Arbi dkk. didampingi oleh Lawyer dari Dr Eggie Sudjana SH, MH dan Pitra Ramdhoni SH, MH mendatangi Bawaslu RI agar mendiskualifikasi Jokowi atau tidak mengikut sertakan pada tahapan proses pencapresan berikutnya.

KAMAH juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan perbuatan dugaan bohong Ir H Joko Widodo untuk diproses. Tapi sudah 2 kali datang, KAMAH tetap ditolak Mabes Polri dengan alasan yang tidak jelas.

Jokowi dan Kebohongan yang Nyata

Terkait dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi diucapkan saat Debat Pilpres ke 2 itu masih sebagai Presiden karena tidak cuti sebagaimana seharusnya. Maka perbuatan dugaan bohong itu juga berlaku sebagai Presiden, yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; berbohong itu suatu perbuatan hina dan nista. Dan itu tidak boleh dilakukan. Dan akibatnya diimpeach, dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya rakyat yang tidak mau dipimpin oleh Presiden Pembohong.

Jokowi diberitakan meralat ucapannya soal data-data pada debat putaran ke 2 di Hotel Sultan Jakarta itu. Harusnya jika seperti Ratna Sarumpaet, tidak cukup ralat dan minta maaf. Jokowi bahkan tidak minta maaf kepada rakyat.

Ratna Sarumpaet sudah akui berbohong; sudah minta maaf. Perbuatan bohong Ratna itu dikategorikan kekhilafan dan kealpaan pribadi; dia bilang dianiaya tapi langsung ralat dan akui berbohong.

Tapi tidak bagi Jokowi, pernyataan di bawah sumpah dan janji sebagai Walikota dan Guberbur, juga sebagai Presiden, kepala pemerintahan dan Kepala Negara juga sebagai capres terlihat ingkar; memberikan janji-janji palsu dan sejumlah perkataan yang dianggap sebagai kebohongan.

Dan perbuatan kebohongan itu, kini telah menjadi pengetahuan publik. Rakyat pun geram atas kebohongan itu.

Tapi, patut diakui, hukum dan keadilan di negeri ini hanya ditujukan kepada lawan politik penguasa termasuk Ratna Sarumpaet.

Mengakhiri tulisan ini. Jika Jokowi tidak bisa dijangkau hukum atas sejumlah perbuatan yang dikategorikan kebohongan nyata itu. Maka patut Ratna Sarumpaet pun harus dibebaskan.

Jika tidak, maka penangkapan dan penahanan dan pengadilan Ratna Sarumpaet ini dianggap publik sebagai pesanan saja.

Kasus Ratna ini adalah salah satu bukti kegagalan Rezim Jokowi dalam penegakan hukum dan keadilan.**

Penulis: Muslim Arbi*

*Koordinator Perubahan (GarpU)
**Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment