Antisipasi Covid-19, DPR: Lindungi Para Penghulu Dengan APD

Antisipasi Covid-19, DPR: Lindungi Para Penghulu Dengan APD

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Seiring dengan meluasnya kasus sebaran Covid-19 di Indonesia, sejumlah masyarakat memutuskan untuk menghentikan sementara acara resepsi pernikahan.

Keputusan tersebut sebagai langkah menindaklanjuti imbauan pemerintah untuk tidak melakukan acara yang mengundang kerumunan dalam upaya mencegah meningkatnya angka penularan Covid-19.

Kendati demikian, sejumlah pasangan tetap melaksanakan prosesi akad nikah dengan mengundang tamu hanya dari kalangan terdekat. Salah satunya Ace (24 tahun) dan Eka (23 tahun).

Pasangan asal Jawa Tengah ini rencananya akan melaksanakan prosesi akad sekaligus resepsi pernikahan pada tanggal 5 April 2018 di Temanggung, Jawa Tengah. Namun sejak pandemi Covid-19 melanda wilayah Jawa Tengah, mereka memutuskan untuk membatalkan resepsi pernikahan tapi tetap melangsungkan akad sesuai tanggal yang telah ditetapkan dengan hanya mengundang sanak keluarga terdekat.

Menyikapi fenomena sosial di masyarakat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) mengambil sikap dalam melihat fenomena sosial tersebut.

Bukhori juga mendesak agar Kemenag tidak lalai dalam melihat dampak multidimensional Covid-19.

“Kita bisa memahami bahwa agenda pernikahan adalah prosesi yang sakral dan menjadi salah satu bagian ibadah yang harus disegerakan, khususnya bagi umat muslim. Saya secara pribadi bisa memahami fenomena sosial tersebut sehingga tidak bisa melarang hal tersebut. Oleh karena itu, saya meminta Kemenag berikut jajarannya di wilayah agar jeli dan mampu mengantisipasi hal ini. Kemenag perlu mengambil peran dalam merumuskan langkah yang tepat agar masyarakat bisa tetap melangsungkan akad nikah dengan tetap memberikan jaminan perlindungan, khususnya bagi penghulu,” ujar Bukhori Jumat (27/3).

Lebih lanjut, Bukhori mengusulkan agar setiap penghulu perlu difasilitasi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, para penghulu ini menjadi garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Saya mencermati bahwa sejak Covid-19 melanda, kita mulai mengabaikan risiko dan aspek perlindungan beberapa profesi yang sebenarnya penting di masyarakat. Misalnya para penghulu di KUA. Mereka ini bisa dikategorikan sebagai garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan menikah. Interaksi mereka intens dengan calon pengantin yang datang dari pelbagai tempat yang berbeda di kantornya sehingga memiliki risiko terpapar cukup tinggi. Oleh karena itu saya meminta Kemenag untuk serius memfasilitasi mereka dengan APD di tengah wabah Covid-19 ini,” pungkas Politisi PKS ini.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kepala KUA secara anonim. Menurutnya, para penghulu memiliki tingkat risiko sangat tinggi untuk tertular ketika berhadapan dengan calon pengantin yang memiliki indikasi terinfeksi Covid-19.

Pada umumnya, KUA memiliki fasilitas yang minim, bahkan ala kadarnya, dalam melakukan proteksi pegawai dari penularan Covid-19 mengingat tidak adanya anggaran terkait proteksi dari Covid-19.

“Merebaknya wabah Covid-19 membuat masyarakat enggan berkerumun dalam agenda pernikahan pengantin. Akhirnya, para calon pengantin ini datang ke KUA. Kami mencatat bahwa hampir setiap hari kami melayani calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan,” tutur kepala KUA di Jakarta yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Ia menambahkan, meskipun belum ada data yang menunjukan bahwa ada penghulu yang positif terinfeksi Covid-19 saat menjalankan tugas, pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dengan melindungi para penghulu ini agar proses pelayanan di masyarakat bisa tetap berjalan optimal.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment