Bara Api: Sinergi advokat muslim dan para kiai perkuat peran kebangsaan di bidang hukum

Bara Api: Sinergi advokat muslim dan para kiai perkuat peran kebangsaan di bidang hukum

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sejumlah tokoh agama bersinergi dengan para advokat muslim memperkuat peran kebangsaan di bidang hukum dalam wadah Bara Api atau Bakti Relawan Advokasi Indonesia.

Di saat Indonesia berkembang memunculkan permasalahan yang semakin kompleks, keterbatasan akses pengasuh pesantren, para pendidik, warga pesantren dan masyarakat kurang mampu, mengakibatkan kurang tersentuhnya pihak-pihak tersebut terhadap layanan hukum di Indonesia.

Hal tersebut memanggil para tokoh agama bersama para advokat muslim untuk bersinergi dan berkhidmat memberi layanan hukum.

K. H. Luthfi Bashori sebagai inisiator yang kemudian dikokohkan menjadi Ketua Dewan Pembina Bara Api menjelaskan bahwa para advokat perlu berbakti untuk memberi ilmu dan pendampingan hukum bagi para pendidik, pengasuh pesantren, tokoh agama dan warga kurang mampu.

Peran penting ini disambut baik oleh para advokat yang berkenan ikut berbakti. Lantas disepakati membuat wadah Bara Api yaitu Bakti Relawan Advokasi Indonesia.

Di kesempatan itu salah satu anggota pembina Bara Api, K.H. Imam Mawardi Ridlwan menjelaskan, Bara Api ini layanan sosial dalam bidang hukum.

Para advokat muslim bersinergi dan berkhidmat menjalankan kewajiban untuk memberikan bantuan dan konsultasi hukum secara sosial kepada masyarakat kurang mampu. Bara Api dibentuk untuk menjalankan mandat Undang-Undang Advokat.

“Bara Api berkomitmen membela kepentingan para pendidik, masyayikh, habaib, tokoh masyarakat dan masyarakat kurang mampu. Tentu saja para advokat muslim yang berkhidmat di Bara Api juga akan melakukan pembelaan kepentingan masyarakat kurang mampu secara sosial,” tegas Imam Mawardi

Salah satu anggota Dewan Pembina Bara Api, Dr. Kholid Ali memaparkan fungsi Bara Api adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memahamkan tentang hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia, sehingga warga negara tidak salah menyikapi tentang hukum yang berlaku di negara ini, serta membela juga membantu apabila ada pejuang atau aktivis Islam yang dalam melaksanakan tugasnya yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, rupanya terjebak dalam sesuatu yang tidak dilakukannya tetapi dituduh berbuat pelanggaran terhadap hukum yang sudah diatur oleh negara.

“Jadi Bara Api itu adalah wadah bagi para praktisi hukum terutama advokat yang cinta terhadap bangsa dan negara, maka menularkan ilmu dan pengetahuan hukum yang dimiliki selama ini untuk sedikit memberikan sumbangsih demi terciptanya kedamaian di negeri yang dicintainya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Bara Api, Ahmad Iswahyanto menegaskan, perjuangan kaum muslim dalam perjalanan dari masa ke masa ada aral rintangan baik yang timbul oleh para musuh-musuh Islam, orang-orang munafik yang bahu membahu ingin menghentikan ataupun menghalang-halangi, menzalimi dengan targetnya adalah perjuangan Islam.

“Mereka secara terorganisir dan masih melakukan serangan baik diam-diam maupun secara terang-terangan terhadap pilar-pilar Islam, yakni para kiai, ulama, habaib, ustadz dan secara umum para aktivis Islam,” tuturnya.

Dari masa-masa ke masa gangguan dan serangan itu mengalami fase yang berulang. Secara sederhana yang fenomenal masa tahun 1948 dan 1965 adanya pemberontakan dan gerakan di luar Islam yang ingin menghabisi kekuatan muslim.

“Untuk menyelamatkan aset dan penopang Islam tersebut kami tergerak ingin berkontribusi menyelamatkan dakwah dan perjuangan Islam membentang dan sebagai perisai para kiai, syekh, habaib, ulama, dan pejuang Islam dari sisi hukum,” tegasnya.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment