Suaramuslim.net – Dari manakah data ganda yang diklaim Bawaslu dan Parpol? Data ganda dan invalid dari bawaslu ini menjadi acuan proses perbaikan. Namun apakah semua harus di eksekusi?
Tentu KPU dan jajaran yang dibawahnya sampai ke tingkat PPS (kelurahan/Desa) harus kritis. Ditemukan data dari Bawaslu dengan aplikasi vital, terdapat data dari NIK kota A kemudian pindah ke kota M. Mengingat NIK di kota M dengan nomor tertentu, terbaca NIK dari kota A dengan invalid.
Meski kasus ini keseluruhan, artinya terjadi kepada kota-kota yang lain. KPU dalam hal ini perlu memastikan dengan memfoto KTP bersangkutan. Verifikasi faktual menjadi solusi. Bisa juga dengan menyocokkan dengan data desa. Apalagi setelah sudah fiks kemudian diunggah lagi ke sidalih.
Data ganda tidak bisa diselesaikan. Terbukti sejak DPT Pemilu 2019 ditetapkan pada tanggal 5 September 2019. Diikuti dengan rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik. Sehingga ada DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) yang berturut-turut dari KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan. Diplenokan tanggal 12 tingkat kabupaten/kota. Tanggal 14 tingkat provinsi dan tingkat pusat tanggal 16. Tetap saja masih ada data ganda. Bawaslu menyebut masih ada data ganda 2 juta pemilih. Hasil dari pengecekan 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Tidak mau kalah, Komisioner KPU berkeyakinan data ganda dibawah 1 persen.
Di atas sudah membuktikan jika data ganda tidak bisa diselesaikan. Banyak faktor penyebabnya. Penulis menganalisa ada 3 hal. Pertama, belum adanya komunikasi yang baik di panitia ad hoc KPU seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Data ganda bisa terjadi antar desa bisa juga antar kecamatan. Tingkatan di bawah KPU ini jika tidak diarahkan hanya mengulang kejadian yang sama saja. Apalagi PPS yang merangkap perangkat desa, memiliki kecenderungan untuk mempertahankan warganya. Selain itu juga komunikasi antar PPS di satu kecamatan juga kurang baik. Pemilih terdaftar di dua desa bisa terjadi. Solusinya nomor kartu keluarga mana yang lebih muda, maka itu yang berhak menjadi warga atau pemilih di desa tersebut.
Selanjutnya ganda antar kecamatan. PPK saat proses penghapusan data ganda ini juga butuh komunikasi dengan PPK di kecamatan yang lain. Proses mirip dengan antar desa. Permasalahan muncul jika anggota PPK (lebih-lebih divisi data) yang bersangkutan kurang aktif. Buka grup whatsapp saja malas. Ini menjadi masalah serius.
Kedua, proses pencatatan administrasi dalam pencatatan data pemilih yang belum selesai. Misalnya, data pemilih pemilik KTP elektronik yang pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Di tempat yang baru sudah tercatat di tempat yang lama belum terhapus. Mengingat sampai detik ini belum ada aplikasi secara khusus di kantor desa yang mengakomodir penduduk pindah dari satu daerah ke daerah yang lain. Dan celakanya, PPS juga mengandalkan data dari desa ini.
Ketiga, terjadi perekaman identitas sebanyak dua kali akibat proses pemasukan data yang kurang tuntas. Maksudnya, perekaman penduduk yang belum jadi dan dispendukcapil belum melakukan pengusulan penghapusan ke pusat, tepatnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Namun bisa jadi sudah melakukan pengusulan namun belum dieksekusi oleh pusat.
Data ganda menjadi momok bagi proses pemilu. Sarat dijadikan ajang penyalahgunaan surat suara. Satu orang bisa memiliki dua sampai tiga surat suara. Dan celakanya jika diambil oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Data ganda yang masih saja muncul perlu adanya standar toleransi. Yang dalam hal ini perlu kesepakatan dari peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dan selanjutnya penyelenggara pemilu bisa mengamankan surat suara yang ganda tersebut. Supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.*
Kontributor: Muslih marju
Editor: Oki Aryono
*Guru dan Pegiat Pengawasan Pemilu Jawa Timur
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net