Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Empat Saksi

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Empat Saksi

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Empat Saksi
Tersangka kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: ANTARA)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/10) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor Berita ANTARA News, Senin (29/10).

Tiga orang saksi dijadwalkan diperiksa KPK untuk tersangka yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Mereka adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan satu saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkab Bekasi yang bernama Agus Salim.

Sebelumnya, selain Neneng Hassanah dan Billy, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta seperti konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Lippo Group terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pemberian hadiah itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment