Bekas Darah Haid Masih Menempel di Pakaian, Najis kah?

Bekas Darah Haid Masih Menempel di Pakaian, Najis kah?

Ilustrasi darah. Ils: bincangsyariah.com

Suaramuslim.net – Menstruasi atau haid merupakan proses keluarnya darah dari vagina akibat siklus bulanan alami pada tubuh wanita. Tak jarang haid datang pada waktu yang tidak terduga. Hal ini menyebabkan darah haid sering kali menembus dan tertinggal di pakaian, karpet atau seprai.

Lantas pakaian yang ternodai bekas darah tersebut bagaimana hukumnya?

Pengalaman seperti itu pernah dialami sahabat perempuan Nabi yang bernama Khaulah binti Yasar. Ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan apa yang dialaminya, yaitu pakaiannya terkena darah haid dan tak ada pakaian lainnya.

Lantas Rasulullah menyarankan agar mencuci baju yang terkena darah tersebut, kemudian menggunakannya untuk menunaikan salat.

Khaulah binti Yasar bertanya lagi “bagaimana jika bekasnya tidak hilang?” Mendengar pertanyaan tersebut, jawaban Rasulullah demikian:

“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.”

Darah sebagaimana yang kita tahu merupakan salah satu najis. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al An’am yang artinya:

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haid mengenakan pakaian tersebut.’

Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian salatlah kamu dengannya.’

Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?’

Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.” (Abu Dawud dalam Shahih-nya (No. 351) dan ‘Aunul Ma’bud (II/26 no. 361), Al-Baihaqi (II/408))

Dengan demikian, bekas darah haid yang menempel di pakaian adalah tetap suci sebagaimana kesucian pakaian tersebut sebelum terkena darah haid, asalkan telah dicobanya untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh.

Jika pakaian tersebut sudah dicuci dengan sungguh-sungguh, namun bekas noda darahnya masih belum juga hilang, maka hukum pakaian tersebut suci dan boleh digunakan salat.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment