Benarkah Pernikahan Dini Menyebabkan KDRT?

Benarkah Pernikahan Dini Menyebabkan KDRT?

Benarkah Pernikahan Dini Menyebabkan KDRT
Ilustrasi kue pernikahan. (Ils: Dribbble/Jay Fletcher)

Suaramuslim.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9).

Hal ini disambut sangat hangat oleh PSI. Mereka menyatakan bahwa keputusan ini merupakan suatu kemenangan bagi perempuan dan anak, begitu lah yang disampaikan oleh juru bicara PSI Dara Nasution. Mereka beranggapan bahwa undang-undang pernikahan sebelumnya bertentangan dengan undang undang perlindungan anak, yang mana UU membolehkan perempuan 16 tahun untuk menikah, sementara dalam UU anak disebutkan bahwa seorang dihitung sebagai anak sampai usia 18 tahun. Apabila hal ini dibiarkan terus terjadi mereka khawatir pelaku pernikahan dini akan kehilangan hak pendidikannya dan juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian yang disampaikan oleh ketua umum PSI pada tahun 2018 silam.

Namun benarkah demikian, bahwa memberikan batasan pada usia pernikahan dini akan menyelesaikan permasalahan KDRT yang ada?

Sesungguhnya permasalahan KDRT tidak muncul begitu saja, ada faktor-faktor yang memengaruhinya seperti faktor ekonomi, rendahnya pendidikan serta dekadensi moral. Patut kita waspadai ada perjuangan kaum feminis terkait isu batas usia pernikahan untuk meliberalkan keluarga dan melemahkan keluarga muslim. Di mana kaum feminis ini menganggap bahwa pernikahan adalah perbudakan terhadap perempuan, ketika seorang perempuan menikah maka itu dapat membatasi gerak mereka dalam ruang publik. Bagi mereka, kondisi ini adalah suatu kemunduran.

Pernikahan sejatinya bukan lah sebuah permasalahan, karena pernikahan sendiri merupakan sesuatu yang baik, mulia dan diperintahkan oleh agama, yang menjadi masalah adalah apabila kedua calon pengantin menikah tanpa dibekali dengan ilmu dan persiapan yang matang untuk membangun rumah tangga sehingga ketika terjadi permasalahan mereka tidak mampu menyelesaikannya, maka bisa jadi muncul lah KDRT.

Tentu upaya mewujudkan struktur keluarga yang ideal ini butuh proses dan peran dari berbagai pihak, baik keluarga, lingkungan masyarakat maupun negara. Sedangkan untuk usia dini menikah bukan menjadi sebuah masalah apabila pribadinya memang sudah matang dan siap menikah. Justru apabila ini dihambat akan menjerumuskan pada pintu kemaksiatan yakni pergaulan bebas yang berujung pada perzinaan dan turunannya seperti adanya aborsi, HIV AIDS dan lain sebagainya.

Sangat disayangkan apabila pemerintah mengambil kebijakan pembatasan usia pada pernikahan dini sementara permasalahan pergaulan bebas dibiarkan. Harusnya yang menjadi fokus pemerintah adalah menyelesaikan akar permasalahan yang memunculkan kondisi ini, tidak lain dan bukan adalah akibat penerapan sistem sekuler liberal.

Dalam Islam tidak ada yang namanya pernikahan dini, karena ketika seseorang sudah balig, berapa pun usianya maka dia sudah diperbolehkan menikah, tentu dengan persiapan yang sudah matang sebelumnya. Dalam Islam ada peran negara yang wajib menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat guna membentuk kematangan pribadi sebelum sampai menikah.

Begitu pun dalam berumah tangga, Islam sudah memberikan pengaturan; setiap orang yang menikah harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan rumah tangga. Ketika keduanya menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing akan tercipta lah kondisi keluarga yang ideal. Terlebih seorang perempuan yang mempunyai tugas sebagai umm wa rabbatul bait, ditangannya lah pendidikan anak pertama kali diberikan dan darinya lah akan terlahir generasi-generasi cemerlang penerus bangsa.

Maka sebagai seorang yang beriman sudah sepatutnya kita kembali pada aturan Islam dan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan. Karena hanya dengan sistem Islam kita mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di negeri ini termasuk permasalahan KDRT.*

Khusnul Aini

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment