Bencana Asap, Pemuda Muhammadiyah Desak Kapolri Usut Pelaku Pembakaran Hutan

Bencana Asap, Pemuda Muhammadiyah Desak Kapolri Usut Pelaku Pembakaran Hutan

Bencana Asap, Pemuda Muhammadiyah Desak Kapolri Usut Pelaku Pembakaran Hutan
Kapolri Jendral Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemuda Muhammadiyah mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran hutan di lahan konsesi korporasi. Hal ini disampaikan Pemuda Muhammadiyah dalam rilis resminya pada Selasa, (17/9).

Pemuda Muhammadiyah menyebut, bencana asap telah berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat khususnya balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat kegiatan yang mendesak,” tulis Pemuda Muhammadiyah.

Berikut pernyataan resmi Pemuda Muhammadiyah mengenai bencana asap yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Riau dan Kalimantan.

1. Bahwa bencana asap telah berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat khususnya balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

2. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat kegiatan yang mendesak.

3. Mendesak Pemerintah Pusat untuk bertindak cepat dengan mengambil langkah sebagai berikut :

a. Menyediakan rumah aman (safe house) bagi warga dengan standar yang baik seperti ketersediaan oksigen dan vitamin serta obat-obatan;

b. Menginstruksikan rumah sakit negara untuk menyediakan obat-obatan gratis, vitamin, dan keperluan medis lainnya tanpa biaya hingga tingkat kecamatan/desa;

c. Memerintahkan petugas medis untuk aktif memberikan layanan kesehatan;

d. Meninjau ulang bahkan jika diperlukan pencabutan ijin konsesi perusahaan pelaku
pembakaran hutan;

e. Menetapkan Status Darurat Bencana Asap Nasional dan mengambil alih penanggulangan bencana asap oleh Pemerintah Pusat karena pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam merespons bencana asap;

f. Mendesak segera pemerintah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memadamkan titik api di Riau dan Kalimatan Tengah;

4. Mendesak Kapolri dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dan menegakkan
hukum seadil-adilnya kepada pelaku pembakaran hutan khususnya di lahan konsesi
korporasi.

5. Pemerintah daerah agar memaksimalkan koordinasi dengan seluruh stakeholder (Forkompinda) untuk saling membahu memadamkan titik api. Meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap meliburkan pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah, baik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama mengingat kualitas udara yang sudah pada tingkat “berbahaya.”

6. Memerintahkan Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia untuk berkontribusi memberikan pertolongan bagi korban asap dengan berkoordinasi dengan MDMC Muhammadiyah dan pihak-pihak yang terkait.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment