BPBD Tulungagung fasilitasi musyawarah pemilihan struktur FPRB Tulungagung

BPBD Tulungagung fasilitasi musyawarah pemilihan struktur FPRB Tulungagung

Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) memilih ketua baru untuk periode 2021-2024 di ruang rapat BPBD kabupaten Tulungagung, Senin (4/10/21).

TULUNGAGUNG (Suaramuslim.net) – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) memilih ketua baru untuk periode 2021-2024 di ruang rapat BPBD kabupaten Tulungagung, Senin (4/10/21).

FPRB merupakan mitra pemerintah dan wadah menyatukan berbagai elemen organisasi dan individu sebagai pemangku kepentingan yang bergerak dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana daerah (disaster risk reduction).

FPRB berperan aktif melalui tindakannya untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya yang ditimbulkan oleh peristiwa kebencanaan.

Susanto perwakilan dari Laznas LMI terpilih sebagai koordinator atau Ketua FPRB Kabupaten Tulungagung periode 2021-2024, melalui proses pemilihan cukup demokratis yang melibatkan berbagai unsur organisasi dan individu yang konsentrasi dalam permasalahan kebencanaan.

Forum rapat yang sebelumnya membahas secara bersama statuta FPRB juga memilih unsur pengurus harian.

Winarto dari KRT, dan Ali Hasim dari MDMC terpilih sebagai wakil ketua I dan II, Lilik Yulianah dari RTIK dan Kholis dari Senkom terpilih sebagai Sekretaris I dan II sedangkan Bendahara dipercayakan kepada Ika R. Wahyuningtyas dari PMI.

Pemilihan yang difasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung tersebut dihadiri Kabid PK BPBD Tulungagung Deddy Eka Pratama, beserta staf terkait yang membidangi masalah kebencanaan.

Kabid PK BPBD Tulungagung mengatakan, keberadaan FPRB sebagai mitra pemerintah harus didukung oleh SDM yang mumpuni dan punya pengalaman serta bersedia bekerja tanpa pamrih.

Untuk implementasi pelaksanaan tugas FPRB pihaknya telah merancang draft statuta FPRB untuk dibahas bersama forum rapat.

Statuta ini menurutnya sangat penting sebagai landasan regulasi yang mengatur peran, tugas, dan keberadaan FPRB sebagai mitra pemerintah yang akan berkontribusi terkait masalah kebencanaan.

Lebih jauh, menurutnya, FPRB bukan sebagai eksekutor kebencanaan jika terjadi bencana. Tetapi forum ini sebagai ruang memfasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi, monitoring, dan evaluasi dalam rangka pengarusutamaan PRB menuju Tulungagung yang siap siaga, tanggap, tangguh, tawakal dalam menghadapi setiap terjadi bencana.

“Untuk mendukung hal ini, kami selaku fasilitator berupaya membantu penyusunan statuta FPRB sebagai pedoman dasar yang digunakan dalam merencanakan, mengembangkan program, serta menyelenggarakan kegiatan fungsionalnya sesuai dengan fungsi dan peran FPRB dalam mengurangi risiko bencana,” jelas Deddy.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment