BPKH siapkan nilai manfaat 8,2 triliun untuk penuhi biaya haji 1445 H/2024 M

BPKH siapkan nilai manfaat 8,2 triliun untuk penuhi biaya haji 1445 H/2024 M

Penetapan biaya haji 2024.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah diputuskan antara Kementerian Agama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.

Proporsi yang telah disepakati sebesar 60% ditanggung oleh jemaah haji dan 40% ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran biaya yang dibayar langsung jemaah lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah (kemampuan) bagi jemaah haji.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

c) Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Fadlul menyebut BPKH siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp.8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji.

Fadlul berharap dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.

BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment