Buat Posko Pengaduan, LBH Surabaya: Marak Intimidasi dari Perusahaan Pinjaman Online

Buat Posko Pengaduan, LBH Surabaya: Marak Intimidasi dari Perusahaan Pinjaman Online

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Banyak kasus yang menimpa nasabah peminjaman online salah satunya penagihan intimidatif yang dilakukan oknum perusahaan aplikasi. Hal ini yang membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya langsung turun tangan untuk membuat posko pengaduan khusus, agar para nasabah yang mengalami hal serupa dapat terwadahi dan menemukan kejelasan hukum.

Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya Sahura mengungkapkan, ada empat poin masalah yang menyebabkan LBH Surabaya harus turun tangan menyediakan layanan bantuan hukum melalui posko tersebut.

Pertama, penetapan besaran bunga dan biaya administrasi dilakukan secara sepihak dengan jumlah beban biaya yang tinggi.

Bukan cuma itu, nasabah juga dikenai beban biaya pembayaran jasa debt-collector yang menagihnya, saat jatuh tempo pembayaran.

“Jasa debt-collector itu ternyata bayar, anehnya yang bayar malah si nasabahnya,” katanya di Kantor LBH Surabaya Jalan Kidal No. 6, Jumat (15/2/2019).

Kedua, tidak ada ruang komunikasi antara nasabah dengan penyedia aplikasi pinjaman online.

Sehingga, pihak nasabah tidak memiliki akses untuk bernegosiasi atau mengklarifikasi besaran utang yang harus dibayar.

“Kalau mau negosiasi, ya harus bertemu langsung antar pihak yang punya kewenangan,” lanjutnya.

Ketiga, menagih biaya angsuran dengan cara intimidatif.

Oknum debt-collector yang jasanya disewa oleh aplikasi pinjaman online, ternyata tak segan menyebarkan data pribadi ke publik, agar si nasabah segera melunasi tagihan pembayaran.

Cara intimidatif semacam itu, lanjut Sahura, menimbulkan tekanan psikologis pada si nasabah.

Bukan hanya itu, beberapa nasabah mengalami keretakan hubungan keluarga dan sanksi PHK dari kantor tempat nasabah bekerja.

“Karena si oknum ini menyebarkan datanya ke semua orang yang ada di kontak si nasabah. Karena merasa terganggu ada yang dipecat bahkan ada yang dikucilkan dari keluarga,” katanya.

Keempat, banyak aplikasi tak terdaftar.

Bukan cuma tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tambah Sahura, ada juga aplikasi asalnya dari luar negeri.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment