Dana Talangan Haji oleh Bank Syariah

Dana Talangan Haji oleh Bank Syariah

Dana Talangan Haji oleh Bank Syariah
Ilustrasi jemaah haji perempuan. (Dribbble/Alaik Azizi)

Suaramuslim.net – Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

Agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji oleh LKS untuk dijadikan pedoman, sebagai berikut:

Mengingat

  1. Firman Allah

“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Al-Maidah: 1).

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26).

“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…” (Al-Baqarah: 282).

“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” (Al-Baqarah: 280).

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2). 

  1. Hadis-hadis Nabi tentang beberapa prinsip bermuamalah

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah).

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (Riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri).

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (Riwayat Jama’ah).

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi kepadanya.” (Riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad).

“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” (Riwayat al-Bukhari).

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani). 

  1. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

Memperhatikan

  1. Permohonan fatwa dari berbagai LKS, baik tertulis maupun lisan, tentang pembiayaan dana talangan haji.
  2. Pendapat peserta rapat pleno DSN pada hari Rabu, 26 Juni 2002 M/15 Rabiul Akhir 1423 H.

 

Menetapkan Fatwa Pembiayaan Pengurusan Haji LKS

Pertama: Ketentuan

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al- Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment