Dekan dan 3 Dosen Penolak UU Ormas Tidak Dipecat Dari ITS

Dekan dan 3 Dosen Penolak UU Ormas Tidak Dipecat Dari ITS

Rektor ITS Prof Joni Hermana dalam konferensi pers di Rektorat ITS pada Selasa (15/5) (foto: Suaramuslim.net/Ahmad Jilul QF)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Dekan salah satu fakultas dan tiga orang dosen di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang sebelumnya disebut-sebut mendukung HTI karena menolak UU Ormas tidak dipecat sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil. Pernyataan terkait kabar pemecatan tersebut disampaikan oleh Rektor ITS Rektor ITS Prof Ir Joni Hermana, Msc, Ph.D dalam konferensi pers di ruang sidang lantai 1 Rektorat ITS sore ini, Selasa (15/5).

“Mereka hanya diberhentikan dari jabatan strukturalnya di kampus, satu orang sebagai dekan satu orang lagi kepala program pascasarjana di jurusannya” ungkap Joni Hermana.

Sementara terkait pemberitaan dari portal Pikiran Rakyat.com yang memberitakan Menristekdikti Mohammad Nasir telah memecat 1 Dekan dan 3 Dosen ITS, Rektor ITS Joni Hermana menyebut bahwa kemungkinan wartawan media tersebut salah kutip.

“Saya sudah konfirmasi dan hubungi langsung Menristekdikti atas pernyataannya, dan kemungkinan besar wartawannya yang salah kutip, karena 4 orang ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar dan masih aktif mengajar” jelas Joni Hermana.

Kemudian soal tindak lanjut keempat pengajar ITS ini, Joni menyebut pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita masih telusuri dan proses, apakah yang bersangkutan benar menyebarkan paham radikalisme dan pro HTI, karena bisa saja pendapat mereka justru dimanfaatkan oleh HTI” kata Joni.

Joni juga menegaskan bahwa kampusnya steril dari paham radikalisme termasuk dari Hizbut Tahrir Indonesia.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment