Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Gadai Emas

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Gadai Emas

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Gadai Emas
Perhiasan emas

Suaramuslim.net – Salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang. Bank syariah perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang gadai emas itu untuk dijadikan pedoman sebagai berikut.

Mengingat 

  1. Firman Allah

Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. (Al-Baqarah ayat 283).

  1. Hadis Nabi

Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya. (Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah). 

Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya. (Asy-Syafii, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 

Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. (Jama’ah, kecuali Muslim dan al-Nasa’i). 

  1. Ijma

Para ulama sepakat membolehkan akad rahn (Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).

  1. Kaidah Fikih

Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Memperhatikan

  1. Surat dari Bank Syariah Mandiri No. 3/305/DPM Tanggal 23 Oktober 2001 Tentang Permohonan Fatwa atas Produk Gadai Emas.
  2. Hasil Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002 M.

Menetapkan: FATWA TENTANG RAHN EMAS

Pertama:

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn (lihat Fatwa DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn)
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.

Kedua: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment