Fatwa DSN MUI tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH

Fatwa DSN MUI tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH

Ilustrasi transaksi dua orang. Foto: islam.nu.or.id

Menimbang:

a. Bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
b. Bahwa dalam hal nasabah telah melakukan pembayaran cicilan dengan tepat waktu, maka ia dapat diberi penghargaan. Sedangkan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
c. Bahwa penghargaan dan merupakan mukafaah tasji’iyah (insentif) keringanan dapat diwujudkan dalam bentuk potongan dari total kewajiban pembayaran.
d. Bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.

Mengingat:

1.Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah [2]: 275

“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

2. Firman Allah QS. Al-Nisa’ [4]: 29:

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.

3. Firman Allah QS. Al-Ma’idah [5]: 1:

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”.

4. Firman Allah QS. Al-Ma’idah [5]: 2:

“… dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa….”

a. Hadist Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

b. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani dalam al-Kabir dan al- Hakim dalam al Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini shahih sanadnya :

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ketika Nabi Saw. memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: “Wahai Nabi Allah, Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo” Maka Rasulullah saw berkata: “Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat”.

c. Hadits Nabi Riwayat Muslim:

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”

d. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

d. Kaidah fiqh:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002

a. Surat dari pimpinan …. Nomor:
b. Hasil workshop 9-10 Dzulqa’dah 1425/21-22 Desember 2005.
c. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 08 Muharram 1426 H./ 17 Februari 2005.

Menetapkan:

Pertama: Ketentuan Pemberian Potongan

  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment