Fatwa MUI: Memakan Daging Kelinci

Fatwa MUI: Memakan Daging Kelinci

Fatwa MUI Memakan Daging Kelinci
Ilustrasi kelinci.

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M menetapkan fatwa tentang hukum memakan daging kelinci. Berikut rinciannya.

 Membaca 

  1. Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No. 11/5/ HK. 03. 1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
  1. Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No. 512 NIIb/E, tanggal 8 Juli 1982.

 

Memperhatikan                

Hadis Nabi sebagai berikut, “Dari Anas, is berkata: melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan ia mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Jamaah, Nail al-Authar Juz 7 hal. 137).

Menimbang           

Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah umat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.

Menetapkan          

Memakan daging kelinci hukumnya halal.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment