Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

zakat fitrah, tanya jawab ustadz, Makna Fi Sabilillah

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia menyatakan bahwa ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net pada Selasa (05/07/22) menyebut konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi OPZ di Indonesia sangat ketat dan rigid.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh OPZ,” jelas Bambang.

Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan OPZ terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS.

Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat.

Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada.

“Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar OPZ dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” tutup Bambang.

Sementara, dalam rilisnya pada Senin (04/07/22) Presiden ACT, Ibnu Khajar menyebut, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI. ACT juga memiliki predikat Wajar Tanpa Pengecualian termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment