Galang Petisi ‘Hentikan Iklan BLACKPINK Shopee!’, Maimon Herawati Diserang K-Popers

Galang Petisi ‘Hentikan Iklan BLACKPINK Shopee!’, Maimon Herawati Diserang K-Popers

Galang Petisi 'Hentikan Iklan BLACKPINK Shopee!', Maimon Herawati Diserang K-Popers
Petisi Maimon Herawati tentang iklan 'Shopee Blackpink' di laman petisi Change.org (Foto: Change)

BANDUNG (Suaramuslim.net) – Dosen jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Maimon Herawati, mengaku diserang haters pasca pengaduannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I DPR RI terkait iklan Shopee yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi swasta yang ia anggap melanggar norma susila.

“Akun Instagram hilang, akun Facebook di-suspend. Juga banyak sekali telepon dan pesan yang masuk dengan perkataan dan kalimat yang tidak santun,” kata Teteh Imun, sapaan akrabnya melalui sambungan telepon kepada INA News Agency, Selasa (11/12).

Ihwal dari persoalan itu, pekan lalu, ia mengaku memperoleh pengaduan dari rekan-rekannya tentang beredarnya iklan Shopee yang berisi jejeran personel Blackpink, kelompok grup band asal Korea Selatan.

Setelah mendapat informasi cukup jelas mengenai tayangan iklan itu, pada Jumat (7/12/2018) malam lalu, Maimon pun membuat petisi di change.org bertema “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!. Upaya menggalang dukungan berhasil. Warganet yang menandatangi petisi itu sudah menembus 100.000 lebih hingga Selasa (11/12) sore.

Bersama sejumlah pegiat media sosial dan aktivis lembaga pemerhati masalah sosial, bukti dukungan lewat petisi itu pun dibawa ke KPI Pusat di Jakarta. Bagian pengaduan KPI pun menerima seluruh berkas yang dijadikan barang bukti tersebut.

“KPI akan membawa dan membicarakan persoalan itu di sidang mereka yang diselenggarakan Selasa hari ini (11/12),” ujarnya.

Selaku akademisi bidang ilmu komunikasi, Maimon menganggap, telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama Pasal 46, di antaranya yang berbunyi; siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Kemudian, siaran iklan niaga dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Lalu masih pada pasal yang sama. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

“Iklan pada acara anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak,” terang Maimon, yang menyebut iklan Shoppe itu muncul di sela acara tayangan film anak.

Persoalan itu juga telah disampaikan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris. DPR sempat menghubungi KPI Pusat. Kepada Dewan, KPI berjanji akan mengkaji tayangan dan akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

Reporter: Irfan/INA News Agency
Penulis: Ali Hasibuan

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment