Hizbut Tahrir Indonesia Tolak Putusan PTUN Jakarta

Hizbut Tahrir Indonesia Tolak Putusan PTUN Jakarta

Hizbut Tahrir Indonesia Tolak Putusan PTUN Jakarta
Dukungan buat HTI di Gedung PTUN (Foto: Instagram Felix Siauw)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Hasil putusan PTUN Jakarta pada 7 Mei lalu menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan pemerintah yang mencabut status BHP HTI yang dibuat pada tanggal 19 Juli 2017.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

“Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusannya di PTUN Jakarta Timur, pada Senin (7/5).

Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan prosedur.

Menyikapi hal itu, HTI melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto menolak putusan tersebut. Hal ini disampaikan Ismail Yusanto dalam pernyataan bernomor 298 tertanggal 7 Mei 2018 seperti diterima redaksi Suaramuslim.net sebagai berikut:

Menolak putusan PTUN, karena putusan itu telah mensahkan kezaliman yang dibuat pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kezaliman. Karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding.

Putusan hakim PTUN telah nyata mempermasalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempermasalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarapkat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan selama berlangsungnya proses persidangan. Khususnya kepada para saksi ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan.

Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat zalim dan mendukung kezaliman ini diserukan untuk segera bertaubat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di akhirat.

Tolak HTI

Sumber: Rilis HTI
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment