Lupa Membayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya?

Lupa Membayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya?

Lupa Membayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya

Suaramuslim.net – Zakat fitrah diwajibkan untuk umat Islam sebagai bentuk kepedulian kepada yang membutuhkan. Waktu pelaksannaannya sudah ditentukan secara syar’i. Namun bagaimana hukumnya jika lupa membayar zakat? Berikut ulasannya.

Berikut ini sebuah hadist tentang kewajiban zakat fitrah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).

Maka dari itu setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

Selain itu, zakat fitrah juga ditentukan waktunya, namun bagi orang Islam yang mampu, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, ia akan mendapat dosa besar jika tidak membayar zakat fitrah.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan karena adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat.

Jika Tidak Ada Udzur Syar’i, Dianggap Sedekah

Dikutip dari konsultasisyariah.com, apabila seseorang sengaja membayar zakat fitrah ini setelah shalat idul fitri tanpa ada udzur atau alasan syar’i maka ia berdosa, dan zakat yang dibayarnya tersebut sama sekali tidaklah bernilai zakat fitrah namun hanya bernilai sedekah biasa. Adapun bila ia melakukan itu karena ada alasan syar’i seperti lupa atau tidak mendapatkan fakir miskin sebelum shalat idul fitri, maka zakatnya tetap dianggap sebagai zakat fitrah yang sah. Namun, jika alasannya tidak mengandung unsur syar’i, maka zakatnya tidak sah dan hanya dihitung sebagai amalan sedekah saja.

Agar Anda tidak lupa dalam membayar zakat salah satunya Anda dapat menyiasatinya dengan membayar di lembaga penerima zakat baik secara online maupun ofline. Salah satunya, Anda dapat menyalurkan sebagian rezeki Anda di Berzakat.id. (yet/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment