Hukum Memberikan Zakat kepada Kerabat-Kerabat yang Fakir

Hukum Memberikan Zakat kepada Kerabat-Kerabat yang Fakir

Hukum Memberikan Zakat kepada Kerabat-Kerabat yang Fakir
Ilustrasi bahan pokok yang digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Suaramuslim.net – Apakah Anda hendak menunaikan zakat? Apakah Anda ragu dengan hukum memberikan zakat Anda kepada beberapa kerabat Anda yang dalam keadaan fakir? Mari kita pelajari bersama hukumnya dari apa yang telah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam karyanya Kitab Halal dan Haram dalam Islam.

Memberikan zakat kepada kaum kerabat lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain. Karena pemberian zakat kepada mereka merupakan sedekah dan bentuk menyambung tali silaturahmi. Jika saudara, atau paman, atau saudari atau bibi termasuk orang yang berhak untuk menerima zakat, maka mereka lebih utama daripada yang lainnya.

Tetapi jika mereka mengambil zakat karena kebutuhan mereka, sedangkan muzaki adalah orang yang wajib memberikan nafkah kepada mereka, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika muzaki memberiikan zakat kepada mereka, maka ia telah melindungi hartanya dan menyelamatkannya dengan memberikan zakatnya. Contoh: Muzaki memiliki saudara laki-laki yang fakir yang nafkahnya menjadi tanggungannya, sedang ia wajib mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberinya zakat karena kefakirannya. Karena jika ia memberinya karena kefakirannya, maka ia telah melindungi hartanya dan menyelamatkan hartanya itu dengan memberikan zakatnya. Sebab, sekalipun ia tidak memberikan zakatnya kepadanya, ia tetap berkewajiban memberikan nafkah kepadanya.

Lain halnya jika saudaranya memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, seperti jika dia merusakkan sesuatu atau melakukan suatu kejahatan kepada orang lain yang mewajibkan pembayaran dengan harta, maka pada keadaan ini ia boleh membayarkan utangnya dari zakat. Karena ia tidak berkewajiban membayar utangnya. Yang wajib adalah memberikan nafkah kepadanya.

Kaidahnya

Kaum kerabat jika diberi zakat oleh seseorang dari hartanya untuk memenuhi kebutuhannya, sedangkan dia adalah orang yang wajib dia beri nafkah, maka hal itu tidak sah. Namun jika dia memberikannya untuk suatu urusan yang dia tidak wajib menanggungnya (contoh diatas hutang), maka hal ini diperbolehkan. Bahkan mereka lebih berhak untuk mendapatkannya daripada orang lain.

Syaikh mengatakan, jika ada yang bertanya “Apa dalilmu atas hal ini?” Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimi mengakatan. “Dalilnya adalah keumuman dalil-dalil. Bahkan keumuman ayat zakat. Kami hanya melarang memberikan kepada mereka jika pemberian itu untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi tanggungannya. Karena hal ini termasuk menggugurkan suatu kewajiban dengan bersiasat. Sedang kewajiban itu tidak mungkin digugurkan dengan bersiasat”.

Demikian penjelasan tentang hukum memberikan zakat kepada kerabat yang fakir, diperbolehkan bahkan disarankan, dengan syarat kita tidak memiliki kewajiban memberi nafkah kepada kerabat kita tersebut. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Kontributor: Aisy*
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment