Hukum Menunda Bayar Zakat Mal

Hukum Menunda Bayar Zakat Mal

Hukum Menunda Bayar Zakat Mal

Suaramuslim.net – Pembayaran zakat mal, kerapkali tertunda dengan berbagai alasan. Minimnya pengetahuan tentang zakat mal, hingga rasa malas karena melihat nominal yang besar. Bagaimana hukum menunda pembayaran zakat mal dalam Islam?

Minimnya pengetahuan yang dimiliki mengenai zakat mal menjadi masalah tersendiri. Misalnya pemahaman tentang syarat wajib zakat mal. Jika ini tidak diketahui,  Syarat wajib zakat akan sulit untuk membayar zakat.

Syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 83 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. Ini perlu ditegaskan karena selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat.

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadhan.

Bisa jadi, dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan Ramadhan. Harapannya, bisa mendapatkan pahala yang lebih besar. Bagaimana hukum syariat dalam masalah ini? Mari kita simak penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau,

Pembayaran Zakat Lebih Baik Tidak Ditunda

Penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya. Hal ini berdasarkan firman Allah, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (QS. Al-An’am: 141).

Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya. Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari).

Dalam sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah bercampur zakat terhadap harta kecuali zakat tersebut akan merusakkan harta.” (HR. Baihaqi).

Demikian ulasan mengenai zakat mal dan penyaluran zakat mal yang lebih baik jika dilakukan dengan segera dan tidak ditunda. Hal ini bisa diatasi dengan membayar zakat secara online, seperti halnya membayar zakat di Berzakat.id.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment