Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya

Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya

Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya
Sekitar 200.000 muslim Rohingya menggelar demonstrasi di sebuah kamp pengungsi di Bangladesh pada Ahad (25/8/). Aksi ini untuk memperingati dua tahun terusirnya mereka dari kampung halaman di negara bagian Rakhine, Myanmar. (Foto: Reuters)

NEWYORK (Suaramuslim.net) – Human Rights Watch meminta Otoritas Myanmar segera membebaskan 30 Muslim Rohingya yang ditahan karena berusaha melakukan perjalanan dari Negara Bagian Rakhine ke kota Yangon.

“Pemerintah harus mencabut semua pembatasan perjalanan pada etnis Rohingya dan mencabut peraturan diskriminatif yang membatasi hak mereka untuk kebebasan bergerak,” kata HRW dalam siaran persnya, Selasa (8/10).

Sebelumya, polisi menangkap kelompok Rohingya pada 26 September 2019. Seminggu kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada mereka, dan mengirim delapan anak ke pusat penahanan anak. Yang termuda, seorang anak berusia 5 tahun, ditahan di penjara Pathein bersama ibunya.

“Pemerintah Myanmar tampaknya berniat menganiaya Rohingya apakah mereka tinggal di rumah atau mencoba melakukan perjalanan bebas di negara itu,” kata Brad Adams, direktur HRW Asia.

“30 pria, wanita, dan anak-anak ini dihukum karena hanya mencari pelarian dari kebrutalan sehari-hari yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.” Tambahnya.

Pihak berwenang menangkap kelompok itu untuk bepergian tanpa izin resmi dan dokumentasi setelah mereka tiba di Wilayah Ayeyarwady dengan kapal dari kota Sittwe di Negara Bagian Rakhine tengah. Kelompok itu sedang dalam perjalanan ke Yangon, di mana mereka berencana untuk mencari pekerjaan atau berusaha untuk melanjutkan ke Malaysia, menurut laporan media.

Pada tanggal 4 Oktober, Pengadilan Kotapraja Ngapudaw menjatuhkan hukuman 21 tahun bagi Rohingya selama dua tahun di penjara Pathein setelah sidang satu hari di mana mereka dilaporkan tidak diberi akses ke perwakilan hukum.

Mereka dihukum berdasarkan bagian 6 (3) dari Undang-Undang Registrasi Penduduk Burma tahun 1949, yang dijatuhi hukuman maksimal dua tahun. Rohingya sering menghadapi penangkapan dan penuntutan karena berusaha melakukan perjalanan antara kota-kota kecil atau di luar Negara Bagian Rakhine.

Kedelapan anak itu dikirim ke “sekolah pelatihan” di kota Kawhmu, Wilayah Yangon, di mana keluarga mereka tidak akan dapat mengunjungi mereka. Radio Free Asia melaporkan bahwa “belum ada keputusan” tentang anak berusia 5 tahun itu.

Reporter:Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment