Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK Dorong Terobosan Kreatif Agar Lebih Optimal

Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK Dorong Terobosan Kreatif Agar Lebih Optimal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (15/10/19).

YOGYAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam dua dekade terakhir perkembangan industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta kesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71% dari total aset industri keuangan nasional. Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2%, disusul perbankan syariah sebesar 36,3% dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5%.

“Guna mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks, perlu terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (15/10).

FREKS 2019 kali ini mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” lanjut Hoesen.

Menurut Hoesen, untuk mencapai hal tersebut, perlu dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi atau pun masyarakat pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.

OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Selain itu, imbuhnya, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

Sebagai implementasi masterplan tersebut, Hoesen menyebut ada 3 hal utama yang perlu dilakukan untuk arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia.

Pertama, ujarnya, penguatan lembaga keuangan syariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

“Menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang,” lanjutnya.

Terakhir, membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.

Sumber: OJK
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment