Ini 5 Tahapan Sertifikasi Halal Setelah Implementasi UU Jaminan Produk Halal

Ini 5 Tahapan Sertifikasi Halal Setelah Implementasi UU Jaminan Produk Halal

Kemenperin Minta MUI Lengkapi Laboratorium Penunjang Sertifikasi Halal
Ilustrasi produk bersertifikasi halal. (Foto: sofyanhotel.com)

Suaramuslim.net – Era baru jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung. Pertama kalinya sejak kemerdekaan, negara hadir dalam menjamin kehalalan produk sebagai bentuk perlindungan terhadap umat Islam.

Per 17 Oktober 2019, UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Satu dari amanat UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan pemberi sertifikat halal dan semua produk makanan dan kosmetika yang beredar di Indonesia untuk umat Islam wajib bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Prof Sukoso menyebut, fungsi badan ini adalah melaksanakan koordinasi kebijakan teknis rencana dan program jaminan produk halal; melaksanakan registrasi dan sertifikasi bagi produk halal; melaksanakan pembinaan dan pengawasan; melaksanakan kebijakan dan standar halal; melaksanakan administrasi jaminan produk halal serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sebelum BPJPH diresmikan, sertifikat halal umumnya dikeluarkan oleh LPPOM MUI terhadap makanan, minuman, atau produk gunaan lainnya. Kini proses penerbitan sertifikat halal setidaknya melibatkan tiga pihak yaitu BPJPH, MUI dan LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal.

“Ketiga lembaga ini saling terkait dalam proses penerbitan sertifikat halal semua produk. Selain itu BPJPH juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti BPPOM terkait penyelenggaran jaminan produk halal,” jelas Sukoso.

Apakah kemudian sejak 17 Oktober semua produk harus bersertifikat halal dan bagaimana kalau belum?

“17 Oktober adalah awal dari aturan kewajiban halal, namun ada tahapan yang harus dilalui. 5 tahun pertama (2019-2024) prioritasnya untuk makanan dan minuman karena ini kebutuhan sehari-hari. Pemerintah melakukan pembinaan supaya standar halal tercapai. Barang yang belum bersertifkat halal masih boleh beredar dan bahkan barang haram pun masih boleh beredar. Kemudian mulai tahun 2021 prioritasnya obat-obatan dan kosmetik,” ujar Sukoso saat dikonfirmasi Suaramuslim.net pada Senin (14/10).

Tahapan Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada 5 tahap yang harus dilalui. Tahap pertama, yaitu pengajuan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Di tahap ini pelaku usaha harus menyertakan dokumen data pelaku usaha nama dan jenis produk, daftar produk bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Tahap kedua, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang telah terdaftar. Terdapat sejumlah LPH yang ditunjuk secara resmi dan bisa dipilih secara bebas oleh pelaku usaha.

Tahap ketiga, pemeriksaan produk yang telah didaftarkan. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal LPH yang telah ditetapkan BPJPH. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha, proses produksi, atau di laboratorium. Hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kemudian diserahkan kepada BPJPH.

Proses selanjutnya atau tahap keempat adalah penetapan kehalalan produk. Di proses ini BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh LPH pada MUI untuk memperoleh ketetapan kehalalan produk.

MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Sidang diselenggarakan paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan atau pengujian produk dari BPJPH. Dan di tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat halal.

BPJPH mengeluarkan sertifikat halal paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan diterima dari MUI. Setelah mendapatkan sertifikasi halal pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya.

Sukoso menyebut peran BPJPH adalah memberikan perlindungan, kepastian hukum kepada masyarakat dalam memahami standar dan fungsi produk jaminan halal.

“Produk halal bukan hanya melingkup pada tersedianya makanan, minuman, obat, dan juga yang terkait dengan kosmetika tapi fasilitas pendukungnya seperti terbentuknya zona atau kawasan industri halal dengan seluruh yang mendukung kegiatan dalam merealisasikan produk halal,” ujar Sukoso.

BPJPH juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta publikasi kepada masyarakat terkait produk halal. Bahkan BPJPH juga akan melakukan pengawasan jaminan terhadap produk halal. Dengan demikian masyarakat bisa tenang dan yakin dalam menentukan pilihan menggunakan produk-produk halal.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment