Ini Panduan dari Kemenag Jika Corona Meluas di Bulan Ramadan 1441 H

Ini Panduan dari Kemenag Jika Corona Meluas di Bulan Ramadan 1441 H

Menteri agama kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi
Menteri agama kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi, Foto: ngopibareng.id

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Virus corona atau Covid-19 diperkirakan akan mewabah hingga bulan Ramadhan 1441 H yang akan segera dijalani oleh umat Islam di seluruh dunia.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag Fachrul Razi.

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, Fachrul Razi juga menyebut bahwa surat edaran ini turut mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Dalam surat edaran tersebut tampak beberapa poin yang dikeluarkan oleh Kemenag.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik dan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau dengan keluarga inti dan tidak boleh melakukan sahur on the road atau melakukan buka puasa bersama.

3. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

4. Salat tarawih dan tilawah dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti masing-masing di rumah.

5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dan menghadirkan penceramah dan jemaah dengan jumlah besar ditiadakan.

6. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

7. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa seperti salat tarawih keliling, takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara.

8. Silaturahim atau halalbihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

9. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” tutup Fachrul.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment