Jagal Muslim Bosnia Radovan Karadzic Divonis Penjara Seumur Hidup

Jagal Muslim Bosnia Radovan Karadzic Divonis Penjara Seumur Hidup

Radovan Karadzic. foto: Reuters

DEN HAAG (Suaramuslim.net) – Radovan Karadzic (73) hampir tidak menunjukkan reaksi ketika hakim ketua Vagn Joensen dari Denmark membacakan keputusan hukuman penjara seumur hidup di pengadilan. Publik bersorak ketika hakim Joensen menjatuhkan hukuman baru kepada pembantai ribuan Muslim Bosnia tersebut.

Sebelumnya, PBB pada Rabu (20/03/19), meminta para hakim untuk menguatkan vonis terhadap mantan politisi Serbia-Bosnia Radovan Karadzic dari sebelumnya 40 tahun.

Karadzic telah mengajukan banding atas vonis bersalah pada tahun 2016 terkait genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Dia juga dihukum karena mendalangi kekejaman dalam perang 1992-1995 yang menghancurkan negaranya –konflik paling berdarah di Eropa sejak Perang Dunia II.

Mantan politis Bosnia-Serbia itu adalah salah satu tokoh paling senior yang diadili oleh pengadilan kejahatan perang Den Haag. Kasusnya dianggap sebagai kunci dalam memberikan keadilan bagi para korban konflik, yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Kerabat korban perang, konflik paling berdarah di Eropa sejak Perang Dunia II, berkumpul di luar ruang sidang sebelum sidang. Sebuah layar dipasang di pusat peringatan di Srebrenica. Korban selamat dan warga negara Bosnia juga berkumpul di ibukota, Sarajevo, untuk menonton siaran yang ditunda dari Belanda. Ibu-ibu korban, beberapa lansia dan berjalan dengan tongkat, menangis dengan lega setelah menyaksikan putusan itu dibacakan.

Komandan militer Serbia Ratko Mladic juga menunggu putusan banding atas genosida dan kejahatan perangnya, yang membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kedua pria itu dihukum atas peran mereka dalam pembantaian oleh pasukan Serbia terhadap 8.000 pria dan anak lelaki Muslim di wilayah Srebrenica timur Bosnia pada Juli 1995.

Jaksa penuntut mengajukan banding atas pembebasan Karadzic atas tuduhan genosida kedua, yang melihat pasukan Serbia mengusir Muslim dan Kroasia dari desa-desa yang dikuasai Serbia dalam kampanye 1992. Hakim pada hari Rabu menolak banding itu.

Pada sidang banding tahun lalu, pengacara penuntut Katrina Gustafson mengatakan kepada panel lima hakim bahwa Karadzic “menyalahgunakan kekuasaannya yang sangat besar untuk menumpahkan darah korban yang tak terhitung jumlahnya. Keadilan mengharuskan dia menerima hukuman setinggi mungkin -hukuman seumur hidup.”

Karadzic selalu berargumen bahwa operasi Serbia-Bosnia selama perang, yang termasuk pengepungan berdarah ibukota, Sarajevo, bertujuan membela Serbia.

Setelah dakwaannya oleh pengadilan di Den Haag, Karadzic tetap bebas selama bertahun-tahun sebelum ia ditangkap di Serbia pada 2008. Dia menyamar sebagai ahli terapi zaman baru.

Pekan lalu, luka perang Bosnia dihidupkan kembali ketika terungkap bahwa supremasi kulit putih berada di balik aksi teror di masjid yang menyebabkan sedikitnya 50 muslim syahid di Selandia Baru.

Pelaku pembantaian, Brenton Tarrant sempat memberikan pujian kepada Radovan Karadzic saat melakukan aksi kejamnya. Brenton memperdengarkan lagu yang sebagian liriknya berbunyi, “Serigala sedang bergerak dari Krajina. Karadzic memimpin orang-orang Serbia; biarkan mereka melihat dan tidak takut pada siapa pun.”

Sumber: Daily Sabah
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment