Suaramuslim.net – Seperti yang kita tahu, ibadah tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi ka’bah selama tujuh kali. Namun tahukah bahwa ada jenis-jenis tawaf. Artikel berikut ini mengulasnya.
Wikipedia menulis bahwa tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Tawaf hanya dilakukan di Masjidil Haram.
Tak berbeda dengan wikipedia, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan tawaf/ta·waf/ v Isl (bentuk ibadah dengan) berjalan mengelilingi ka’bah tujuh kali (arahnya berlawanan dengan jarum jam atau ka’bah ada di sebelah kiri kita) sambil berdoa
Sebagaimana dilansir oleh muslim.or.id, secara bahasa tawaf berarti berputar mengelilingi sesuatu, seperti kita sebut pada tawaf keliling Ka’bah. Secara istilah, tawaf berarti berputar mengelilingi baitul haram (Ka’bah).
Dilihat dari sebab disyari’atkannya, tawaf dibagi menjadi tujuh macam: tawaf qudum, tawaf ziyaroh, tawaf wada’, tawaf umroh, tawaf nadzar, tawaf tahiyyatul masjidil haram, dan tawaf tathowwu’.
Tawaf Qudum
Tawaf qudum biasa juga disebut tawaf wurud atau tawaf tahiyyah. Karena tawaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (ka’bah). Tawaf ini juga disebut tawaf liqo’. Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum tawaf qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan tawaf qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan.
Tawaf Ziyaroh atau Tawaf Ifadhoh
Tawaf ini biasa disebut tawaf ziyaroh atau tawaf fardh. Dan biasa pula disebut tawaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tawaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka jamaah mendatangi Makkah, lalu tawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan tawaf ifadhoh. Tawaf yang satu ini merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati.
Tawaf Wada’
Tawaf wada’ biasa disebut pula tawaf shodr atau tawaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum tawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang menunjukkan bahwa tawaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah tawaf di Ka’bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.”
Tawaf Umroh
Tawaf umroh merupakan di antara rukun umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan tawaf ini dan tidak mengakhirkannya.
Tawaf Nadzar
Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu tawafnya pada waktu tertentu.
Tawaf Tahiyyatul Masjidil Haram
Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil haram kecuali jika memang ia akan melakukan tawaf lainnya, maka tawaf tahiyyat ini sudah termasuk dalam tawaf lainnya seperti tawaf umroh. Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan tawaf qudum, maka tawaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena tawaf tahiyyatul masjidil haram statusnya lebih rendah. Demikian karena memang untuk menghormati masjid yang mulia adalah dengan tawaf kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat tahiyyatul masjid.
Tawaf Tathowwu’
Yang termasuk tawaf ini adalah tawaf tahiyyatul masjidil haram di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Haram. Adapun tawaf tathowwu’ yang bukan sebagai tawaf tahiyyatul masjidil haram, maka ia tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu. Tawaf tersebut artinya bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun tawaf seperti tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.
Tawaf dilakukan sah jika yang melakukannya adalah berakal, mumayyiz (bisa membedakan baik buruk)–walaupun masih kecil- asalkan dalam keadaan suci.
Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir