JAKARTA (Suaramuslim.net) – Bawaslu RI mengabulkan seluruh gugatan PKS dan memutus KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Pelapor yang juga Wakil Sekretaris Umum PKS Sumatera Selatan Wisnu Ardiyanto menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang diketok Senin (17/6) ini wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang.
“PKS akan langsung menyurati KPU Provinsi Sumsel terkait putusan Bawaslu RI ini. Sebab jika tidak diindahkan putusan Bawaslu RI ini ada kemungkinan penjatuhan sanksi etik oleh DKPP maupun tindak pidana Pemilu di kepolisian,” papar Wisnu dalam rilis yang diterima redaksi Suaramuslim.net Selasa (18/6).
Putusan Bawaslu RI ini, ujar Wisnu, akan mengembalikan hak kursi DPR RI milik PKS yang sempat hilang karena ada dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai di Dapil Sumsel II.
“Putusan ini juga semakin menguatkan laporan kita ke DKPP kemarin terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” ujar dia.
Selain memutus KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang bersalah, Bawaslu dalam salinan Putusan Bawaslu RI No 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 juga meminta KPU Sumsel melakukan pencocokan antara formulir C1 Pleno DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir DAA1-DPR dan Formulir DA1-DPR di kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.
Terakhir, Bawaslu RI meminta KPU RI menindaklanjuti hasil pencocokan Formulir Model C1-Pleno DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara dengan Formulir DAA1-DPR dan Formulir DA-1 DPR di kecamatan kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
“Kami berharap KPU RI bisa mengeluarkan putusan terkait perubahan perolehan kursi DPR RI di Dapil Sumsel II dengan mengembalikan kursi PKS sesuai dengan hasil pencocokan formulir C1-Pleno DPR dengan DAA1 dan DA1 seperti rekomendasi Bawaslu,” ungkapnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir