KAMMI Desak Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Refresif Terhadap Mahasiswa

KAMMI Desak Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Refresif Terhadap Mahasiswa

KAMMI Desak Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Refresif Terhadap Mahasiswa
Mahasiswa di Medan digiring oleh pihak kepolisian (Foto: Medan Bisnis)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengurus Pusat KAMMI meminta Kapolri menindak dengan tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi. KAMMI Menilai penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada mahasiswa sangat di luar batas kewajaran dan kemanusiaan.

“Represifnya aparat saat membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa di Medan dan Pekanbaru, membuat kita khawatir akan kembalinya zaman orde baru, dimana kebebasan dan perbedaan pendapat adalah barang yang langka di negeri ini. Sangat jelas aparat begitu bernafsu untuk memukuli mahasiswa, ini sangat tidak manusiawi dan sudah mencoreng kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian” Ujar ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi kepada suaramuslimdotnet, Kamis (26/9).

Sebelumnya, Pada Kamis, 20 September lalu terjadi aksi demonstrasi pemerintahan Presiden Joko Widodo di depan gedung DPRD Sumatera Utara. Aksi ini berakhir ricuh antara mahasiswa dan anggota kepolisian yang menyebabkan sedikitnya 10 korban luka-luka dari pihak mahasiswa.

Selain di Medan, pada Senin (24/9) ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau melakukan aksi demonstrasi di Pekanbaru untuk memperingati hari Tani Nasional. Demonstrasi yang berakhir ricuh itu menyebabkan sedikitnya 6 mahasiswa mengalami luka-luka.

Sementara itu Mira Fajri, Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI menilai bahwa terjadinya penganiayaan pada mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Sumatera Utara adalah gambaran yang sangat buruk atas situasi penegakan hukum di Republik ini.

“Tentu kita bisa saja punya aspirasi yang berbeda atas dasar kecintaan yang sama terhadap negara ini. Tapi bentrokan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kami sangat menyesalkan adanya disfungsi organisasi Kepolisian yang tidak dapat mencegah terjadinya penganiayaan kepada mahasiswa.” ujar Mira Fajri.

Menurut Mira, jika merujuk pada Pasal 351 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap mahasiswa dapat dijatuhkan pidana maksimal lima tahun penjara. Hal ini diperparah dengan bentrokan psikis yang terjadi sebelum terjadinya penganiayaan tersebut dimana para mahasiswa diancam dengan perkataan-perkataan dari massa aksi yang lain.

Lebih lanjut Mira mengatakan, Lima fungsi Kepolisian yang dimuat dalam Pasal 2 dan Pasal 5 UU Kepolisian seluruhnya bersifat menjaga situasi ketatamasyarakatan. Empat di antaranya ada di taraf preventif, yakni memelihara, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, baru sisanya ada taraf represif, yakni menegakkan hukum dalam kerangka sistem peradilan nasional.

KAMMI mengingatkan Kepolisian untuk bertindak sesuai fungsinya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan justru secara keliru dan serta merta mengatasnamakan penegakan hukum untuk melakukan tindakan kekerasan, penahanan, dan penyitaan kepada mahasiswa tanpa dasar sama sekali.

“Tindakan aparat kepolisian Medan yang keliru itu sebaiknya tidak berlalu begitu saja. Kapolri seharusnya dapat menindak tegas anggota kepolisian yang justru dengan seragamnya telah mencederai hak asasi, hukum, dan keadilan masyarakat.” Tandas Mira.

Reporter: Ali Hasibuan
Reporter: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment