Kemenag Akan Cabut Izin Perusahaan Umroh yang Terlibat Kasus WNI Overstay

Kemenag Akan Cabut Izin Perusahaan Umroh yang Terlibat Kasus WNI Overstay

Kemenag Akan Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus Penangkapan WNI
Kemenag Akan Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus Penangkapan WNI (Foto: Kemenag)

Makkah (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama akan mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Saudi pada Jumat (27/7) di Misfalah, Makkah.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali pada Kamis (2/8) malam waktu Saudi menegaskan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” kata Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar yang didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.

Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tegasnya.

Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangaktkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.

Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment