Kemenag Belum Terima Surat Resmi Penghapusan Biometrik Visa Haji

Kemenag Belum Terima Surat Resmi Penghapusan Biometrik Visa Haji

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu (24/4). foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait penghapusan kebijakan perekaman biometrik untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi jemaah.

“Kami sampai saat ini belum menerima surat secara resmi atau pemberitahuan secara resmi yang menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi kewajiban untuk pengambilan biometrik,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu (24/4), seperti yang dilansir kantor berita Antara.

Sebelumnya beredar pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta yang menyebutkan bahwa Divisi Konsuler menyampaikan terkait terbitnya Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi nomor 43313 tanggal 9 April 2019.

Pengumuman itu terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jemaah. Surat itu ditandatangani di Jakarta pada 22 April 2019.

Sri Ilham mengaku belum memastikan pengumuman tersebut dan memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

“Untuk lebih jelasnya sebaiknya nanti bisa ditanyakan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri karena domainnya ada di dalam negeri,” katanya.

Selama ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan proses rekam biometrik jemaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa.

Pemerintah Saudi menerapkan perekaman itu meliputi pengambilan identifikasi sidik jari, pengenalan wajah, telapak tangan, dan juga pengenalan iris (retina mata).

Proses rekam biometrik dilakukan untuk keperluan memudahkan dan mempercepat proses imigrasi saat jemaah memasuki Arab Saudi (Jeddah atau Madinah).

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment