Kominfo Akan Blokir Iklan Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang Kampanye

Kominfo Akan Blokir Iklan Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang Kampanye

Kominfo Akan Blokir Iklan Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang Kampanye
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan usai Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019). (Foto: KOminfo.go.id)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.

“Jadi konten iklan yang disebarkannya dengan target (targeted) itu yang dilarang. Iklannya pun kita batasi, tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapa pun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform, itu yang dilarang,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019).

“Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambah Semuel, seperti dilansir laman resmi Kominfo.

Masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang. Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

“Pengendaliannya langsung ke platform. Iklan pasti melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” jelas Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang.

“Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang siber di masa tenang ini,” ungkap Semuel.

Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal dipimpin langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.

Meskipun demikian, beragam bentuk percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi, bukan tim atau calon atau akun resmi calon, tetap diperbolehkan.

“Kalau percakapan bentuk daripada kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Jadi yang dibatasi sekarang adalah iklan,” tandas Semuel.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan melakukan penutupan media sosial. Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas hoaks yang beredar mengenai penutupan media sosial selama masa tenang.

“Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media 3 hari selama masa tenang itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan,” tuturnya.

Pelarangan dan pembatasan, menurutnya, juga berlangsung di dunia nyata dan media massa umumya.

“Tidak mungkin kita menutup sosial media apalagi hanya karena masa tenang, tentu tidak. Pembatasan iklan karena di dunia nyata juga dibatasi iklan di TV, iklan di koran, jadi platform digital pun diatur,” jelas Semuel.

Sumber: Kominfo
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment