Komisi X DPR RI Kecam Intoleransi Persekutuan Gereja Jayapura

Komisi X DPR RI Kecam Intoleransi Persekutuan Gereja Jayapura

Halaman Pertama Surat Edaran PGGJ (foto: istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi X DPR RI diwakili oleh Reni Marlinawati melalui website resmi DPR RI mengecam sikap intoleransi yang dilakukan oleh Persekutuan Gereja Gereja di Jayapura (PGGJ) dengan mengeluarkan delapan poin larangan kepada Umat Islam yang diteken oleh 15 Pendeta.

Reni sangat menyesalkan sikap yang muncul dari para petinggi gereja merupakan sikap intoleran yang tidak mencerminkan sikap Pancasila.

“Sikap dan tindakan para petinggi gereja belum tentu mencerminkan suara mayoritas masyarakat di Jayapura.  Karena saya meyakini,  sikap toleransi dan saling menghargai agama pihak lainnya merupakan sikap batin yang terinternalisasi di masyarakat Indonesia,” ungkap Reni.

Delapan poin intoleransi yang dimaksud Reni, muncul dalam Konferensi PGJJ pada tanggal 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap Gereja yaitu:

  1. Bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari TOA kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
  2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
  3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri dilarang menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
  4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushalla-mushalla pada fasilitas umum; sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
  5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KBR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla.
  6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah, dan Pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan Pemerintah.
  7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
  8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura wajib menyusun raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Reni menambahkan aparat kepolisian mestinya dapat bergerak cepat untuk menyelidiki apakah delapan poin tersebut masuk kategori ujaran kebencian atau tidak.

“Kalau kita cermati poin per poin sama sekali tidak menunjukkan sikap dari agamawan.  Alih-alih mendorong kedamaian,  delapan poin tersebut menyulut kebencian antar kelompok.  Poin-poin tersebut sangat membahayakan keberlangsungan suasana toleransi umat beragama,” ungkap Reni.

Reni juga menyerukan kepada umat Islam di Jayapura agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas poin yang disampaikan kalangan gereja di Papua.  Para Kiai dan Ulama di Jayapura agar tetap mendampingi masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pernyataan dari kalangan gereja tersebut.

“Saya juga meminta Pemda dan Kantor Kementerian Agama di Jayapura agar menggelar dialog secara intensif agar pernyataan dari kalangan gereja tersebut tidak memberi dampak di tengah masyarakat, Serta mendukung penuh langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama yang sigap merespons persoalan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment