Korban Gempa Lombok Bergelimpangan, Status Bencana Nasional Tak Kunjung Diberikan

Korban Gempa Lombok Bergelimpangan, Status Bencana Nasional Tak Kunjung Diberikan

Gempa Lombok Belum Bencana Nasional - Feature Image (1)

Suaramuslim.net – Ahmad Jilul Qur’ani Farid adalah satu diantara puluhan jurnalis yang sampai saat ini bertahan di pusat gempa, di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Demi mengabarkan kepada masyarakat umum dan tentunya ke telinga pemerintah yang semakin kebal suara kondisi mutakhir pulau seribu masjid itu.

Jilul bersama beberapa koleganya berangkat pada Selasa siang (14/8), membawa bendera radio suara untuk memberikan bantuan dari masyarakat Indonesia dan sekaligus melakukan tugas peliputan untuk berita di suaramuslimdotnet. Hingga kini, Jilul masih berada di sana, mengintip keadaan sambil berharap ketentraman di bumi tuan guru itu.

Tak berapa lama menghirup udara Lombok, akhirnya, getaran yang menciutkan nyali itu datang juga. Tepat, pada hari Minggu (19/8), tidak berselang lama setelah perhelatan acara kemerdekaan yang jatuh pada hari Jum’at dan tidak kurang dari 24 jam gegap gempitanya opening ceremonial pembukaan AsianGames 2018 di Gelora Bung Karno, pulau tuan guru itu kembali diguncang gempa yang tak berkesudahan.“total hari ini saja sudah 5 kali gempa, yang terakhir paling dahsyat malam ini 7 sr” Ujar Jilul, minggu (19/8) malam melaporkan ke newsroom Suaramuslimdotnet.

Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sejak awal terjadi gempa dan sampai Mingu (20/8) malam sudah terjadi 814 kali gempa susulan di Lombok. BMKG memperkirakan selama empat bulan kedepan, pulau Lombok akan terus dilanda gempa yang kecil-besarnya serta waktunya masih menjadi misteri.

Data gempa Lombok yang hingga hari ini belum ditetapkan menjadi bencana nasional (Foto: Infografis)

Belum Menjadi Bencana Nasional

Sampai saat ini, pemeritahan Joko Widodo belum menetapkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Padahal bencana serupa seperti gempa Jogja pada tahun 2006 dan meletusnya gunung sinabung di Sumatera Utara dijadikan pemerintah sebagai bencana nasional. Banyak kalangan bertanya, kenapa sampai saat ini gempa lombok belum dijadikan sebagai bencana nasioanal? Bukankah kerugiannya sangat dahsyat?

Memang, jika dibandingkan dengan jumlah total kerugian pada gempa Jogja pada tahun 2006 yang mencapai 29 triliyun (sumber: detik), gempa lombok memang masih belum mencapai jumlah tersebut. Namun, jika hal ini dikaitkan dengan jangka waktu gempa lombok yang diperkirakan sampai empat bulan kedepan, maka tidak menutup kemungkinan angka kerugian akan sampai atau bahkan malampaui gempa jogja tersebut.

Disamping itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mangatakan, sampai minggu (19/8) jumlah korban akibat gempa lombok mencapai 548 jiiwa yang meninggal dunia. Jumlah ini tersebar di beberapa daerah di kepulauan Lombok. Padahal, ketika Sinabung meletus pada tahun 2017 yang lalu jumlah korban yang meninggal dunia hampir tidak ada. Tetapi pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasianal.

Menurut Undang-undang no 24 tahun 2007 tentang kebencanaan, pemerintah sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 hurup C pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status sebuah bencana menjadi bencana nasional. Sedangkan dalam ayat 2 dirinci sejumlah kerugian yang itu layak dijadikan sebagai bencana nasioanl seperti (a) jumlah korban; (b) kerugian harta benda; (c) kerusakan prasarana dan sarana; (d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan (e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika mangacu pada kategori di undang-udang tersebut maka tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan gempa lombok sebagai bencana nasioanl, mengingat jumlah kerusakan pra dan sarana dan juga korban yang ditimbulkan oleh gempa tersebut.

Sejumlah pihak juga telah mendorong agar pemerintah Jokowi menetapkan gempa lombok sebagai bencana nasional. Salah satunya adalah Wakil DPR RI Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya.

“Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera nyatakan gempa di NTB sebagai bencana nasional,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun twitternya @fadlizon

Hal senada juga disampaikan oleh koleganya di DPR Ri yakni Fahri Hamzah. Fari meminta agar Pemerintah segera memutuskan status gempa lombok agar bantuan skala besar turun ke lombok.

“Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar,” kata Fahri dalam akun Twitternya @fahrihamzah.

Sementara itu pemerintah sampai saat ini tampaknya belum berniat menaikkan status gempa lombok sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan gemap tersebut masih bisa ditanganioleh pemerintah daerah. Menkopolhukam Wiranto menyatakan kemampuan daerah menangani bencana menjadi alasan utama pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan gempa Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.

Presiden Joko Widodo pada Senin (20/8) siang masih belum memutuskan apa-apa. Hingga saat ini pihaknya masih membahas hanya sebatas intruksi presiden yang tidak tau kapan akan ditetapkan sebagai bencana nasioanl.

“Ini baru disiapkan inpres. Yang paling penting buat saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yg paling penting adalah penanganan langsung di lapangan. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh baik kepada pemprov, pemkab, dan juga tentu saya yg paling penting adalah kepada masyarakat. Intinya kesana” Ujar Joko Widodo.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment