Korupsi Kepala Daerah, Kapan Berakhir?

Korupsi Kepala Daerah, Kapan Berakhir?

Elite dan Penyemai Kejahatan Sosial

Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan marak terjadi dan menjerat banyak Kepala Daerah sebagai tersangka. Pada tahun 2017 terhitung KPK telah melakukan OTT sebanyak enam kali, terakhir pada Sabtu (23/9) Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tertangkap dalam OTT. Sepekan sebelumnya pada Sabtu (16/9) KPK menangkap Walikota Batu Eddy Rumpoko dalam OTT, beberapa hari sebelumnya pada Rabu (13/9) juga menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Artinya dalam bulan September saja 3 orang kepala daerah telah tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

Sebelum OTT marak dilakukan KPK, telah tercatat 78 Kepala Daerah tertangkap oleh KPK mulai tahun 2004 hingga Juni 2017. 18 yang ditangkap adalah Gubernur, dan 60 sisanya adalah Walikota, Bupati dan Wakilnya. Banyaknya korupsi yang telah dilakukan kepala daerah ini menurunkan kepercayaan publik terhadap kepala daerah, bahkan telah menjadi anekdot umum bahwa yang tertangkap hanyalah mereka yang apes. Sisanya masih banyak yang belum ketahuan korupsi dan tertangkap KPK. Guna menjawab keresahan publik tentang korupsi yang dilakukan kepala daerah, Suara Muslim Radio Network dalam Program Ranah Publik Senin (25/09) mewawancari 3 pakar hukum sebagai narasumber untuk membedahnya. Mereka adalah Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.H. Pakar Hukum dari Unair, Edward Dewaruci, SH, LLM seorang Advokat dan Atet Sumanto, S.H., M.H. Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

OTT Kepala Daerah Hanya Gunung Es?

Kepala Daerah adalah mereka yang sudah terfasilitasi hidupnya mulai dari urusan birokrasi hingga urusan pribadi yakni sandang, pangan, papan oleh Negara. Namun mengapa masih terdorong untuk melakukan korupsi?. Suparto Wijoyo mengatakan hal ini terjadi karena kepala daerah adalah sentralisasi dari berbagai kepentingan politik, terlebih dari partai-partai pendukungnya. Banyak pihak baik dari politisi hingga pemodal merasa berkepentingan dengan kepala daerah karena segala regulasi di daerah berpusat kepada mereka. Maka tak heran jika mereka terkepung dari segala arah untuk melakukan penyelewengan. Selain itu Suparto mengatakan tingginya biaya politik untuk menjadi kepala daerah membuatnya terdorong untuk mencari “balik modal” ketika telah terpilih.

Oleh sebab sistem politik dan birokrasi yang buruk di negeri ini, Edward Dewaruci menilai mereka yang selama ini tertangkap KPK hanyalah bagian dari Gunung Es dari praktik KKN yang dilakukan kepala daerah. Artinya masih sangat banyak yang belum terungkap kasusnya. Sementara Atet Sumanto menilai, di setiap “lahan basah” dimana ada proyek pembangunan hingga pengadaan, kecil kemungkinan bersih dari praktik KKN.

Modus Operandi Korupsi Makin Canggih

Kasus Korupsi terakhir yang melibatkan Walikota Cilegon dalam Operasi Tangkap Tangan KPK menunjukkan semakin canggihnya modus operandi dalam suap dan korupsi. Suap dilakukan dengan kedok dana CSR perusahaan untuk mendanai sebuah Klub Sepakbola di Cilegon. Di lain waktu pernah suap dilakukan dengan tukar menukar kartu ATM dengan identitas palsu. Maka Edward Dewaruci menegaskan bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa. Modusnya dari waktu ke waktu semakin canggih dalam praktik suap penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan jabatan. Bahkan pelaku korupsi sering satu langkah di depan ketimbang penegak hukum.

Sementara Atet Sumanto menilai, agar dapat mengejar segala celah guna menangkap pelaku korupsi, tidak cukup hanya mengandalkan KPK. Atet menilai sebenarnya Kepolisian dan Kejaksaan punya kinerja yang sama, namun lebih luas cakupannya sehingga tidak terlalu tampak tindak pemberantasan korupsinya. Jika Kepolisian dan Kejaksaan diberi kewenangan yang sama seperti KPK, pemberantasan korupsi akan dapat lebih massif. Sebab selama ini baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara parsial dan cenderung adanya egosektoral. Maka ketiga institusi penegak hukum ini harus bekerja bersama-sama dan serentak.

Perlu Pencegahan Sistemik

Korupsi dari waktu ke waktu nampak terus bertambah dan tidak berkurang prakteknya, maka upaya yang dilakukan tidak hanya sekedar berupa pemberantasan. Namun di sisi lain berbagai upaya pencegahan sudah dilakuan, KPK memiliki Direktorat Pelayanan Masyarakat yang bertugas melakukan upaya pencegahan dengan edukasi di masyarakat. Bahkan upaya pencegahan dengan menimbulkan efek jera juga telah dilakukan. Edward Dewaruci menilai upaya OTT yang belakangan dilakukan KPK bisa jadi salah satu upaya yang efektif untuk menimbulkan efek jera kepada yang lain. Bahkan Atet Sumanto menilai perlu adanya KPK di daerah agar pencegahan semakin massif dan KPK bisa melakukan pengawasan dan supervisi terhadap berbagai proyek pemerintah untuk mencegah korupsi.

Selain itu perlu dibangun pencegahan yang sistemik di masyarakat. Dimana integritas menjadi hal wajib yang dilakukan secara umum bukan hanya perorangan. Maka hal tersebut memerlukan sebuah sistem, yang dapat dilakukan mulai dari level paling atas sampai level paling bawah di masyarakat. Hal tersebut dimulai dari mengakhiri pemakluman tindakan koruptif sekecil mungkin di masyarakat.

 

Reporter : Jilul Farid
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment