KPU Jatim Batasi Plafon Dana Kampanye Maksimal Rp 450 Miliar

KPU Jatim Batasi Plafon Dana Kampanye Maksimal Rp 450 Miliar

Rapat Pleno Terbuka KPU Jatim bersama TImses dan Partai Pengusung (Dok Suaramuslim.net)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dalam Rapat Pleno Terbuka bersama tim sukses dan partai pengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur pada Senin (12/2) memberikan batasan plafon dana kampanye bagi tiap pasangan calon maksimal Rp 450 Miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua tim sukses dan partai pengusung cagub dan cawagub setelah sebelumnya KPU Jatim mengajukan nominal plafon dana kampanye maksimal sejumlah Rp 416 Miliar.

Diantara tim sukses yang memberikan respon terhadap batasan itu adalah Sekretaris Partai Demokrat Jatim Renville Antonio yang meminta batasan maksimal untuk ditambah.

“Jumlah 416 Miliar rupiah masih kurang dengan pertimbangan luas wilayah Jawa Timur yang jauh lebih luas ketimbang daerah lain sehingga perlu ditambah” kata Renville dalam Rapat Pleno Terbuka.

Maka akhirnya KPU Jatim dan seluruh tim sukses dan partai pengusung tiap cagub dan cawagub menyepakati plafon dana kampanye di angka maksimal Rp 450 Miliar. Jumlah batasan plafon dana kampanye tersebut antara lain untuk penyelenggaraan beberapa kali rapat umum dengan massa 10.000 orang, pertemuan tatap muka dengan massa 1000 orang, pertemuan terbatas dengan massa 300 orang, pembuatan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan lain sebagainya.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment