KPU Sebut Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Rekapitulasi Elektronik Rendah

KPU Sebut Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Rekapitulasi Elektronik Rendah

KPU Sebut Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Rekapitulasi Elektronik Rendah
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) bersama sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk "Urgensi E-rekap dalam Pilkada serentak 2020" di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) (Foto: SMNET/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum masih rendah.

Menurutnya saat ini pihaknya masih terus membahas persoalan tersebut jika rekapitulasi elektronik diterapkan di Pilkada Serentak 2020.

“Makanya sambil kami kaji ini, sambil kami bangun kesadaran masyarakat bahwa ini sistem yang dapat dipercaya,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Urgensi E-rekap dalam Pilkada serentak 2020” di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Pramono menyayangkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap rekapitulasi elektronik ini. Menurutnya selama ini masyarakat sudah seringkali menggunakan elektronik dalam berbagai kesempatan.

Bahkan, lanjutnya saat terjadi error system dalam Bank Mandiri beberapa waktu yang lalu masyarakat tidak terlalu khawatir.

“Ada yang melapor ke Mandiri karena saldonya tiba-riba nol, tapi tidak heboh biasa saja, itu artinya masyarakat percaya dengan sistem elektornik,” tambahnya.

“Mau tidak mau kita harus menuju ke sana,” katanya.

Pramono memaparkan, kendala lainnya mengenai penerapan rekapitulasi elektronik berasal dari sisi regulasi.

Dia mengungkapan, pasal 84 ayat 2 UU Pilkada telah menutup pintu bagi sistem rekapitulasi elektronik ini untuk bisa diterapkan. Karena pasal itu menyatakan pemungutan suara adalah pemberian tanda pada kertas suara.

Tetapi lanjutnya, peluang untuk menggunakan sistem tersebut sedikit terbuka di pasal 98 ayat 3 UU Pilkada.

Dalam pasal itu, penghitungan suara yang dilakukan secara elektronik dilakukan secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 111 ayat 1 UU Pilkada mengatakan perhitungan suara pemilihan secara manual dan atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU.

“Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik maka harus dituangkan di dalam peraturan KPU,” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment