Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakarta Utara Ditutup

Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakarta Utara Ditutup

Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakarta Utara Ditutup
[Ilust] Penutupan klub malam

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Tim pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata Jakarta Utara, melakukan penutupan operasional terhadap dua klub malam yang kedapatan melanggar surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko menjelaskan, jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam dan diskotik. Namun saat dilakukan pengawasan ditemukan klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.

“Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata,” jelasnya Kamis (24/5) sebagaimana yang dilansir dari laman Beritajakarta.id

Rony mengatakan kegiatan pengawasan yang digelar Kamis malam hingga dinihari, melibatkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta.

Keseluruhan pengawasan meliputi sembilan lokasi hiburan malam yang terdiri dari klub malam dan diskotik.

“Dari sembilan hanya dua yang melanggar,” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment