Langkah Nabi Muhammad Membina Masyarakat Islam

Langkah Nabi Muhammad Membina Masyarakat Islam

Langkah Nabi Muhammad Membina Masyarakat Islam di Madinah

Suaramuslim.net – Dalam membina masyarakat Islam di Madinah, usaha-usaha pokok yang terlebih dahulu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW antara lain:

1. Mendirikan Masjid

Rasulullah mendahulukan mendirikan bangunan masjid sebelum mengerjakan bangunan-bangunan lainnya selain rumah tempat kediaman beliau sendiri. Karena masjid mempunyai potensi yang sangat vital, dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan mereka lahir dan batin, untuk membina masyarakat Islam atau Daulah Islamiyah berlandaskan semangat tauhid.

Di dalam masjid, Nabi Muhammad SAW dapat mengadakan benteng pertahanan yang bersifat moral dan spiritual, yaitu semangat jihad di jalan Allah, sehingga kaum Muslimin yang waktu itu jumlahnya belum seberapa banyak, rela mengorbankan harta benda dan segenap kesenangan materi mereka.

Di dalam masjid, Nabi senantiasa mengajarkan doktrin tauhid, dan mengajarkan pokok-pokok agama Islam kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Dan di dalam masjid pula kaum Muslimin melakukan ibadah berjemaah dan senantiasa dapat bertemu, bermusyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang bersama-sama mereka hadapi.

Jadi masjid selain tempat bersujud kepada Allah, juga digunakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pembinaan umat Islam yang berjiwa tauhid. Karena masjid adalah tempat yang paling efektif untuk menyusun dan menghimpun potensi umat Islam.

2. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshar

Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak keluarga dan kampung halaman mereka, dipererat oleh Nabi dengan kaum Anshar, karena Anshar telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan-keuntungan yang bersifat materi, melainkan hanya karena keridhaan Allah semata.

Abu Bakar, dipersaudarakan dengan Haritsah bin Zaid. Jafar bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Muadz bin Jabal, dan Umar bin Khatab beliau persaudarakan dengan Itbah bin Malik. Begitu seterusnya tiap-tiap orang dari kaum Anshar dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin, dan persaudaraan itu hukumnya sebagai saudara kandung.

Dengan demikian, maka Muhajirin yang bertahun-tahun terpisah dengan sanak saudara dan kampung halamannya, merasa tentram dan aman menjalankan syariat agamanya. Di tempat yang baru itu, sebagian dari mereka hidup berniaga, dan ada pula yang bertani (seperti Abu Bakar, Utsman, dan Ali), mengerjakan tanah kaum Anshar.

Dengan ikatan yang teguh ini, Nabi Muhammad SAW mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari bermacam-macam suku dan kabilah itu, ke dalam satu ikatan masyarakat Islam yang kuat, dengan semangat bekerja bergotong-royong, senasib sepenanggungan, seperasaan, sesakit, sesenang dengan semangat persaudaraan Islam.

Segolongan orang Arab yang menyatakan masuk Islam dalam keadaan miskin disediakan tempat tinggal di bagian masjid yang kemudian dikenal dengan Ashabush Shuffah. Keperluan hidup mereka dipikul bersama di antara Muhajirin dan Anshar yang telah berkecukupan.

3. Perjanjian Perdamaian dengan Kaum Yahudi

Guna menciptakan suasana tenteram dan aman di kota baru bagi Islam (Madinah), Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi, yang berdiam di dalam dan di sekeliling Kota Madinah.

Dalam perjanjian ini diitetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Inilah salah satu perjanjian politik yang memperlihatkan kebijaksanaan Nabi Muhammad SAW sebagai seorang ahli politik ulung. Tindakan seperti ini, belum pernah dilakukan oleh nabi dan rasul terdahulu.

Kedudukan Nabi Muhammad SAW bukan saja hanya sebagai seorang Nabi dan Rasul, tetapi juga dalam masyarakat Islam beliau sebagai ahli politik, diplomat yang bijak, di tengah-tengah medan perang beliau sebagai pahlawan yang gagah berani, dan di dalam memperlakukan musuh yang sudah kalah, beliau sebagai seorang kesatria yang tidak ada taranya.

Di antara isi perjanjian yang dibuat Nabi dengan Kaum Yahudi itu antara lain:

  • Bahwa kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin; kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agama masing-masing.
  • Kaum Muslimin dan Yahudi wajib tolong-menolong untuk melawan siapa saja yang memerangi mereka, dan orang-orang Islam memikul belanja mereka sendiri pula.
  • Kaum Muslimin dan Yahudi wajib nasihat-menasihati dan tolong-menolong melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
  • Bahwa kota Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu. Kalau terjadi perselisihan di antara Yahudi dengan kaum Muslimin, sekiranya dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasul.
  • Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam dan di luar kota Madinah, wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.

Perjanjian politik yang dibuat Nabi Muhammad SAW sejak 14 abad silam, menjamin kemerdekaan beragama dan meyakini hak-hak kehormatan jiwa dan harta golongan bukan Islam. Perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad ini, merupakan peristiwa baru dalam dunia politik dan peradaban, sebab waktu itu di pelbagai pelosok bumi, masih berlaku perkosaan dan perampasan hak-hak asasi manusia.

Disebabkan perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW dengan kaum Yahudi dan perjanjian-perjanjian lain yang dibuatnya dengan Kaum Yahudi Bani Quraizhah, maka kota Madinah menjadi sebuah kota suci atau “Madinatul Haram” dalam arti kata yang sebenar-benarnya karena setiap penduduk mempunyai tanggung jawab dan memikul kewajiban bersama, untuk menyelenggarakan kemanan dan guna membela serta mempertahankan terhadap setiap serangan musuh dari mana pun datangnya.

4. Meletakkan Dasar-Dasar Politik Ekonomi dan Sosial untuk Masyarakat Islam.

Karena masyarakat Islam di Madinah terwujud, maka sudah tiba saatnya bagi Nabi Muhammad SAW untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat Islam yang baru saja terwujud itu, baik di lapangan politik, ekonomi, sosial maupun yang lain-lain.

Hal itu disebabkan karena dalam periode perkembangan Islam di Madinah inilah, turun wahyu Ilahi yang mengandung perintah berzakat, berpuasa dan hukum-hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan, jinayat (pidana) dan lain-lain.

Ayat-ayat yang diturunkan dalam periode Madinah ini sebagian besar yang bersangkutan dengan pembinaan hukum Islam. Di antara ayat-ayat yang belum jelas dan belum ada keterangannya secara terperinci (detail), dijelaskan Nabi Muhammad dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan beliau. Maka timbul lah dari situ dua buah sumber yang menjadi pokok hukum Islam, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan sunnah Rasulullah (Hadis).

Dengan ditetapkannya dasar-dasar politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, maka semakin teguh lah masyarakat Islam, sehingga dari hari ke  hari pengaruh agama Islam di Kota Madinah semakin bertambah besar.

Artikel ini disadur dari Al Quran dan Terjemah Departemen Agama RI tahun 1992 cetakan Semarang.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment