Legislator Sebut Kasus Jiwasraya Kejahatan Terstruktur dan Harus Diselesaikan

Legislator Sebut Kasus Jiwasraya Kejahatan Terstruktur dan Harus Diselesaikan

Legislator Sebut Kasus Jiwasraya Kejahatan Terstruktur dan Harus Diselesaikan
Eks Dirkeu Jiwasraya periode 2008-2018, Hari Prasetyo memberi keterangan pers terkait kasus di perusahaan pelat merah yang pernah ia pimpin. (Foto: Detik.com)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai permasalahan yang dihadapi PT. Asuransi Jiwasraya sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan organized crime, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar.

Ia mendorong Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan.

Vera mengatakan, Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi, selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwulan III tahun 2019 mencapai Rp13,7 triliun.

“Ada 5,5 juta pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang saat ini sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransinya,” kata Vera seperti dirilis laman DPR, Senin (23/12).

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan, kerugian bersih Jiwasraya perlu dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap asuransi, terlebih lagi asuransi BUMN.

Vera menyampaikan untuk membantu permasalahan tersebut Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Jiwasraya.

Lebih lanjut Vera menginginkan adanya rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami meminta segera dilaksanakan Rapat Gabungan terkait penyelesaian permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan OJK,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.

Sumber: DPR RI
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment