Suaramuslim.net – Bentuk jasa dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C). Di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah penggunaan akad kafalah.
Agar kegiatan L/C tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Letter Of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman sebagai berikut.
Mengingat
- Firman Allah SWT
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan yang lebih baik bagimu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.“ (Al-Kahfi: 19).
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Hai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.” (Al-Qashash: 26).
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72).
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2).
- Hadis Nabi
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak.’ Maka, beliau menyalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menyalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.’ Maka Rasulullah pun menyalatkan jenazah tersebut.” (Al-Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.” (Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Al-Tirmizi dan Ibnu Majah dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani).
- Kaidah fikih
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan
- Pendapat para ulama, antara lain Mushthafa ‘Abdullah al- Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hal. 542-543: “Letter of Credit (L/C) yang berisi ketetapan bahwa bank berjanji kepada eksportir untuk membayar hak-haknya (eksportir) atas importir adalah boleh. Upah yang diterima oleh bank sebagai imbalan atas penerbitan L/C adalah boleh.
Hukum “boleh” ini oleh Muhsthafa al-Hamsyari didasarkan pada karakteristik muamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah, hawalah dan dhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee) tidak haram; demikian juga (tidak haram) hawalah dengan imbalan.
- Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhab Syafi’i, hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lain hukumnya haram atau makruh. Musthafa al-Hamsyari juga menyandarkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada ju’alah yang dibolehkan oleh mazhab Syafi’i.
- Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari juga berpendapat tentang bank garansi dan berbagai jenisnya. Bank garansi adalah dokumen yang diberikan oleh bank; atas permohonan nasabahnya; yang berisi jaminan bank bahwa bank akan memenuhi kewajiban-kewajiban nasabahnya terhadap rekanan nasabah.
Musthafa menyatakan bahwa bank garansi hukumnya boleh. Bank garansi tersebut oleh Musthafa disejajarkan dengan wakalah atau kafalah; dan kedua akad ini hukumnya boleh. Demikian juga pengambilan imbalan (fee) atas kedua akad itu tidak diharamkan.
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI pada hari Rabu, 13 Jumadil Awal 1428 H/29 Mei 2007.
Menetapkan Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
- Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
- L/C Akad Kafalah bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Kedua: Ketentuan Hukum
Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
Ketiga: Ketentuan Akad
- Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
- Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk kepada fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
- Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad.
Keempat: Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.