Lingkup dan Nisab Zakat Penghasilan

Lingkup dan Nisab Zakat Penghasilan

Lingkup dan Nisab Zakat Penghasilan

Suaramuslim.net – Penghasilan menurut yang diketahui secara umum saat ini adalah upah yang diberikan kepada pekerja, baik pekerja itu sendiri, khusus, yakni tunduk kepada pemilik pekerjaan, maupun pekerja itu join dan bekerja secara bebas dalam satu pekerjaan atau profesi. Oleh karena itu penghasilan di sini adalah upah dan gaji yang diberikan kepada para pekerja atau pegawai. Begitu pula dengan pemasukan yang diperoleh dari profesi yang bebas seperti dokter, akuntan, pengacara, dan para profesional lain yang bekerja sementara bahan baku pekerjaannya dari pelanggan, atau pekerja seperti mekanik, penyelamat, dan yang lainnya.

Penghasilan ini tunduk kepada zakat. Ini sesuai dengan firman Allah Swt. (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 267).

Dan perintah Allah Ini mencakup hal-hal berikut:
1. Gaji dan yang memiliki hukum yang sama dengannya, seperti upah dan keuntungan yang disebut dengan berbagai macam istilah. Namun tidak termasuk apa yang diambilnya sebagai bayaran untuk hal-hal yang melelahkannya seperti perjalanan dan perpindahan.

2. Pemasukan dari pekerjaan-pekerjaan bebas, baik itu ia mengerjakannya di tempatnya sendiri maupun melalui pekerja lain.

3. Pemasukan yang didapat oleh para pengrajin, dengan syarat bahwa bahan baku kerajinannya tidak berasal dari mereka sendiri, karena jika demikian, maka ia harus tunduk kepada zakat perdagangan dan yang memiliki hukum yang sama dengannya.

Takaran Zakat Penghasilan

Penetapan takaran zakat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Untuk gaji dan upah, takarannya ditetapkan dari gaji bersih. Oleh karena itu tidak termasuk ke dalam takaran biaya pajak yang dipotong darinya, begitu pula dengan bagiannya di dalam asuransi dan jaminan hidup karena kepemilikannya di dalamnya tidak sempurna. Sebab ia tidak bisa menggunakannya dengan kehendaknya sendiri.

2. Untuk profesi bebas seperti dokter, akuntan dan pengacara, maka biasanya ia memiliki daftar sebagai bentuk komitmennya terhadap instruksi otoritas zakat jika itu diterapkan di dalam negara, atau sesuai dengan instruksi otoritas pajak. Dengan demikian maka takaran zakat ditetapkan dari laporan keuangan riil, dari pemasukan bersihnya. Dan dengan mempertimbangkan bahwa jika ia berkerja dalam satu pekerjaan di samping pekerjaan bebasnya, seperti dokter yang bekerja di rumah sakit, dan ia memiliki klinik sendiri, maka ia menggabungkan antara gajinya dari pekerjaannya dengan pemasukan bersih dari klinik, dan kemudian mengeluarkan zakatnya sekaligus.

3. Untuk pengrajin, yang biasanya tidak memiliki daftar akuntansi, maka penetapan takarannya dilakukan dengan melihat pemasukan harian, pekanan, atau bulanan, setelah dipotong dengan sewa tempat dan upah para pembantunya, dan kemudian mengeluarkan zakat dari pemasukan bersihnya.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan adalah nisab uang senilai 85 gram emas dengan harga yang sedang berlaku. Dan karena nisab itu dihitung per tahun, dan muzakki mengeluarkan zakatnya secara berkala jika nisab tahunan itu dibagi kepada 12 bulan sehingga ia bisa mengeluarkan nisab zakat penghasilan atau zakat profesi secara bulanan.

– Nilai Zakat: Yaitu 2,5% dari nilai takaran.

– Penetapan waktu untuk mengeluarkan zakat.

Berhubung penghasilan ini tunduk kepada zakat harta yang diperoleh, maka penetapan waktu untuk mengeluarkan zakatnya adalah pada hari ketika ia memperoleh harta tersebut. Yakni, saat ia menerima gaji atau pemasukan, tanpa mensyaratkan berlalunya satu haul, sebagaimana pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ahmad bin Hanbal. Hanya saja, di sini ada dua poin yang perlu diperhatikan:

Pertama: Pemasukan harian atau bulanan mungkin tidak mencapai nisab. Di sini kita mengambil pendapat Hanabilah untuk menggabungkan pemasukan-pemasukan itu secara berkala sampai ia mencapai nisabnya dan kemudian mengeluarkan zakatnya. Jika pemasukan itu rutin dan diketahui jumlahnya perbulan, seperti gaji, maka pencapaian nisab bisa ditetapkan dengan cara mengalikan gaji bulanan dengan 12 bulan. Jika hasilnya mencapai nisab, maka ia bisa mulai mengeluarkan zakat dari setiap uang yang dia dapatkan. Ini bisa dilakukan oleh para pengrajin.

Nisab bulanan juga bisa diketahui dengan membagi nisab tahunan dengan 12 bulan, lalu pemasukan yang diperoleh dibandingkan dengan hasilnya, agar bisa diketahui sejauh mana ia tunduk kepada zakat (wajib dikeluarkan zakatnya).

Kedua: Untuk profesi bebas yang lebih teratur dari sisi akuntansi, maka ia bisa menunggu sampai akhir tahun dan menyiapkan laporan keuangan. Dalam hal ini, salah seorang ulama berkata tentang zakat harta yang diperoleh, dan yang diterapkan berdasarkan zakat penghasilan, “Ia membayarkan zakatnya saat ia memperolehnya, kecuali jika ia memiliki bulan tertentu (untuk mengeluarkan zakat), ia bisa menundanya agar ia bisa mengeluarkan zakatnya bersama-sama dengan hartanya yang lain.”

Selain itu, ada fitur yang membantu anda dalam menghitung zakat dengan mudah. Sekaligus sebagai rekan Anda menyalurkannya ke mustahik. fitur itu dapat Anda akses di berzakat.id.

(Sumber: Panduan Praktis Aset Zakat, Muhammad Abdul Halim Omar, Guru Besar Fak. Ekonomi Univ Al Azhar Mesir, terbitan Puskas BAZNAS hlm 107-113)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment