Mabes Polri Didorong Segera Tangani Kasus Century

Mabes Polri Didorong Segera Tangani Kasus Century

Jelang Hitung Akhir KPU, KAMMI Desak Bawaslu Selesaikan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi: Aksi KAMMI di depan istana negara tahun lalu menuntut diungkapnya kasus century (foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus Bank Century yang merugikan negara lebih dari Rp 7 Triliun dan telah hampir 10 tahun tidak berhasil dituntaskan KPK.

Berdasarkan hasil dari gugatan pra peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jaksel, KPK diminta menetapkan bekas mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka, serta segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Menanggapi putusan PN Jaksel tersebut, Wakil Ketua DPR RI sekaligus mantan anggota Pansus Century Fahri Hamzah menilai perintah agar KPK melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan.

Menurut Fahri, di dalam KPK ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 7 triliun tersebut. Bahkan Fahri menegaskan bahwa KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus tersebut dan sebaiknya penanganannya segera diambil alih oleh Mabes Polri.

“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh lembaga tersebut. Unsur pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Century” jelas Fahri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/4) yang dilansir dari website resmi DPR.

Fahri menilai dulu ketika kasus Century ditangani oleh Bareskrim Polri sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. “Tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK” ujar Fahri.

Senada dengan Fahri Hamzah, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan jika KPK tidak mampu mengungkap kasus Bank Century, lebih baik kasusnya dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan.

“Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menanyakan kasus ini, tetapi jawaban KPK ini selalu tidak jelas, serta tidak ada kejelasan dari KPK orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang tidak jelas statusnya dan tidak ada upaya untuk proses pengadilan yang cepat, KPK seharusnya malu karena sampai pengadilan turun tangan untuk meneruskan kasus tersebut” jelas Masinton pada Kamis (12/4).

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyampaikan KPK harus menunjukkan keberanian dan keinginan yang kuat untuk mengungkapkan kasus Bank Century.

“KPK ini kalau ditanya wartawan selalu menjawab akan kita pelajari, sama seperti juru bicara KPK kalau ditanya itu, selalu sama. Ini sebetulnya lembaga penindakan hukum atau lembaga mempelajari hasil putusan hukum? KPK harus mempunyai keberanian, kalau tidak punya, minimal punya keinginan, kalau tidak juga bisa bahaya” ujar Misbakhun yang merupakan inisiator Pansus Century.

Penulis: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment